Bapas Kelas II Dumai dan Pemko Teken Kesepakatan Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2026 08:39 WIB
Pemerintah Kota Dumai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai di Jalan Semangka menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan
viralnasional.com -Dumai-- Pemerintah Kota Dumai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Dumai di Jalan Semangka menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan di wilayah Kota Dumai sebagai upaya memperkuat pelaksanaan sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Wali Kota Dumai H. Paisal bersama Kepala Bapas Kelas II Dumai Ema Pansi Tarigan, Selasa (4/8/2026). Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk kembali berperan positif di lingkungan sosial.

Wali Kota Dumai H. Paisal menegaskan bahwa Pemerintah Kota Dumai mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bagian dari reformasi sistem hukum yang mengedepankan keadilan, pembinaan, dan pemulihan sosial.

"Melalui kerja sama ini, kita tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para klien pemasyarakatan untuk membina diri, berbenah, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di wilayah Kota Dumai," ujarnya.

Melalui nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Dumai akan menyediakan lokasi yang layak dan aman sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial serta melakukan koordinasi dengan perangkat daerah, pengelola fasilitas umum, dan lembaga sosial yang ditunjuk sebagai lokasi kegiatan.

Sementara itu, Bapas Kelas II Dumai bertanggung jawab melaksanakan asesmen, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, hingga evaluasi terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memperkenalkan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda sebagai bentuk pemidanaan modern yang mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Melalui sinergi tersebut, Pemko Dumai dan Bapas Kelas II Dumai berharap pelaksanaan pidana alternatif di Kota Dumai dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif di tengah masyarakat. ***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Korupsi Kantor Navigasi Dumai, 20 Orang Jalani Pemeriksaan

Berita

Seorang Pemuda Gantung Diri di Sekitar Bukit Cahaya

Berita

Kilang Pertamina Dumai Perkuat Keandalan Sistem Tanggap Darurat

Berita

Pakai Sandi 'Sniper Darat' Sabu 2,69 Kg dari Dumai Mendarat ke Jawa

Berita

Latihan TNI Terintegrasi, Danlanal Dumai Dikukuhkan Sebagai Warga Kehormatan Korps Arhanud

Berita

Lagi, Pemkot Dumai Rombak 'Kabinet' Ini Pejabat yang Dilantik