viralnasional.com - Dumai -- Pemerintah Kota Dumai terus memberikan kemudahan pada masyarakat yang akan membayar berbagai pajak. Memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan keuangan masyarakat, di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup, kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan tentu menjadi angin segar bagi wajib pajak.Oleh karena itu sempena memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menghadirkan program keringanan dan kemudahan perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak.Program yang diberi semangat sebagai "Kado Kemerdekaan untuk Wajib Pajak Dumai" ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sekaligus memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak untuk menyelesaikannya dengan lebih ringan.Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai Zulfahmi, Senin (17/08/2026) menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan Kota Dumai.Melalui program kadi kemerdekaan ini, Bapenda Dumai memberikan sejumlah insentif dan kemudahan, khususnya berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta kemudahan perpanjangan angsuran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berlaku jika wajib pajak telah melakukan pengangsuran sebanyak 2 kali.Tak hanya itu, Bapenda juga memberikan pengurangan sanksi administrasi PBB-P2 sebesar 81 persen yang akan diberikan kepada wajib pajak atas sanksi administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2022-2026.Pembebasan pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak terhadap pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun sebelumnya, Berlaku jika sudah tidak mempunyai tunggakan piutang tahun 2022-2026.Berbagai Keringanan yang DiberikanLebih lanjut mantan Kabah Prokopim Dumai ini menjelaskanAdapun bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak antara lain:Pertama, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 45 persen.Pengurangan ini diberikan untuk kewajiban PBB-P2 tahun pajak 2022 sampai dengan tahun pajak 2026. Dengan adanya pengurangan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan.Kedua, pengurangan sanksi administrasi PBB-P2 sebesar 81 persen.Keringanan ini berlaku untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026. Pengurangan sanksi administrasi tersebut diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajaknya.Ketiga, pembebasan pokok dan sanksi administrasi PBB-P2.Untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun sebelumnya, wajib pajak mendapatkan pembebasan atas pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak lama untuk menyelesaikan administrasi perpajakannya dan menata kembali kewajiban pajak daerahnya.Keempat, kemudahan perpanjangan angsuran PBJT.Bapenda Dumai juga memberikan kemudahan berupa perpanjangan angsuran PBJT, yang berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pengangsuran sebanyak 2 kali.Kemudahan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara bertahap, sekaligus menjaga kelancaran administrasi perpajakan daerah.Program kado kemerdekaan bagi wajib pajak tersebut berlaku mulai 17 Agustus sampai dengan 30 Oktober 2026.Dengan periode yang telah ditentukan tersebut, masyarakat diimbau tidak menunda-nunda untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah.Wajib pajak dapat memanfaatkan program keringanan sesuai dengan jenis kewajiban pajak yang dimiliki dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan memastikan data dan administrasi perpajakannya telah sesuai sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan baik.Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, fasilitas umum, serta program pemerintah daerah lainnya.Karena itu, kepatuhan membayar pajak bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.Melalui program keringanan ini, Bapenda Dumai berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan taat pajak. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, momentum Hari Kemerdekaan dapat menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mendapatkan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah."Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program Kado Kemerdekaan untuk Wajib Pajak Dumai selama periode yang telah ditetapkan. Jangan menunggu hingga mendekati batas akhir. Segera cek kewajiban perpajakan, manfaatkan keringanan yang tersedia, dan selesaikan pembayaran sesuai ketentuan,"harapnya.***(ant)