viralnasional.com - Pelarian Tengku Muhammad Nasir yang sulit dipantau akhirnya mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, berakhir di Provinsi Aceh. Terpidana kasus korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang tersebut ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.Nasir yang kini berusia 66 tahun diamankan di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Rabu (19/8/2026).Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan penangkapan dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman."Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujar Zikrullah kemarin. Setelah diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.Zikrullah menegaskan kejaksaan akan terus memantau dan memburu para terpidana yang masih masuk dalam DPO."Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum," katanya.Ia juga mengimbau para buronan yang masih dicari agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum."Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tegas Zikrullah.Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, membenarkan proses penyerahan tersebut. Menurut dia, serah terima terpidana berlangsung di Kejari Pidie Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Nasir diserahkan oleh Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada dirinya selaku jaksa eksekutor dari Kejari Dumai."Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sekira pukul 12.00 WIB telah diserahterimakan seorang DPO terpidana atas nama Tengku Muhammad Nasir dari Tim C Intel pada Jamintel Kejaksaan Agung kepada kami selaku jaksa eksekutor," kata Frederic.Nasir merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana hasil pungutan retribusi Terminal Barang yang dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai.Perbuatan tersebut terjadi pada Januari 2013 hingga Juni 2014. Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp549.908.875.Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Nasir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.Selain itu, Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp360,5 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.Perkara tersebut diputus secara in absentia, yakni pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.Usai proses serah terima, Nasir selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Bakti, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.Frederic menyebut seluruh rangkaian kegiatan serah terima dan pemindahan terpidana berlangsung aman dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.Penangkapan Tengku Muhammad Nasir menjadi bukti bahwa status DPO tidak menghapus kewajiban seorang terpidana untuk menjalani hukuman. Kejaksaan memastikan proses pencarian dan eksekusi terhadap buronan tetap dilakukan sampai putusan pengadilan dapat dilaksanakan.***(ant)