Dari Dumai Pria 62 Tahun Gendong 30 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi

Administrator - Selasa, 25 Agustus 2026 06:20 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika antarprovinsi berupa 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dibawa dari Dumai, Riau, menuju Medan, Sumatera Utara.

Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial IM (62) ditangkap.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endra Jaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika antarprovinsi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

"Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, yang mengendarai mobil Xpander," kata Wahyu, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah mobil tersebut. Dari tangan IM, petugas menemukan puluhan kilogram narkotika yang disimpan di dalam mobil.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan 'CHINESE PIN WEI' yang dibalut lakban hitam, diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 30 kilogram bruto, serta empat bungkus plastik besar transparan berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir," jelasnya.

IM kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, IM mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan," ujarnya.

IM mengaku diperintah seorang pria berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh. Dia mendapatkan upah untuk membawa narkotika tersebut.

"Atas suruhan seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh dan mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 4 juta per kilogram untuk membawa narkotika tersebut," katanya.

Polisi telah mengantongi identitas M dan kini memburunya untuk ditangkap.

Atas perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan pihaknya memiliki komitmen yang sama dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami dari Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki visi dan misi yang sama, yaitu memerangi narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan tindakan dalam rangka memberantas narkoba," ujarnya. ***(dtg)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Lukman : Maulid Momen Mengenang Perjuangan Rasulullah

Berita

Pertamina Dumai Raih Predikat Bintang 5 Boyong Penghargaan ISEA

Berita

Narkoba Rp9,8 Miliar Diamankan di Dumai Dua Tersangka Ditangkap

Berita

Razia City Hotel, Aira dan Wisma Teng serta Kosan Belasan Pasangan Mesum Diamankan

Berita

Silaturahmi Kebangsaan di Dumai Momentum Kebersamaan Elemen Masyarakat Ditengah Keberagaman Suku

Berita

Bapenda Dumai Dorong Integrasi Pembayaran Pajak Daerah Melalui QRIS