viralnasional.com -JAKARTA — Nama Herifuddin Daulay menjadi perhatian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah guru asal Dumai, Provinsi Riau, itu mengajukan perkara terkait anggaran Program Pemenuhan Gizi Nasional dalam APBN 2026..Herifuddin tercatat sebagai pemohon dalam perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Ia membawa persoalan pengawasan program makan bergizi gratis (MBG) ke ranah pengujian undang-undang di MK.Langkah tersebut berangkat dari perhatian Herifuddin terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi peserta didik di sekolah.Menurut dia, pelaksanaan program tidak hanya membutuhkan anggaran untuk penyediaan makanan bergizi. Pengawasan di tingkat sekolah juga dinilai perlu mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.Herifuddin kemudian mengusulkan agar guru dilibatkan dalam mekanisme pengawasan tersebut.MK Minta Herifuddin Perjelas Kerugian KonstitusionalSelain mengenai nominal anggaran, majelis hakim juga meminta Herifuddin memperjelas hubungan antara ketentuan APBN yang digugat dengan kerugian hak konstitusional yang dialaminya.Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih menilai permohonan Herifuddin masih belum cukup fokus.Dalam permohonannya, Herifuddin mengaitkan persoalan pemenuhan gizi dengan sejumlah aspek, mulai dari kurikulum, metabolisme tubuh, kerja otak hingga tingkat kognitif peserta didik.Menurut majelis, rangkaian argumentasi tersebut perlu diperjelas agar terlihat hubungan antara persoalan yang diajukan dengan norma undang-undang yang diuji."Nah ini kan enggak jelas ini Pak ini mau diajukan apa ini," tutur Enny.Dengan demikian, Herifuddin masih memiliki kesempatan untuk memperkuat argumentasi hukumnya sebelum perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya.Batas Waktu Perbaikan PermohonanMK memberikan kesempatan kepada Herifuddin untuk memperbaiki permohonannya.Perbaikan harus disampaikan paling lambat Selasa, 1 September 2026 pukul 12.00 WIB.PKesempatan perbaikan tersebut hanya diberikan satu kali. Karena itu, Herifuddin perlu memperjelas sejumlah bagian yang menjadi sorotan hakim, terutama mengenai dasar penghitungan anggaran, komponen APBN yang dimohonkan untuk diubah, serta hubungan antara kebijakan tersebut dan hak konstitusional yang dianggap dirugikan.Langkah Herifuddin menarik karena persoalan yang dibawanya ke MK berangkat dari posisi sebagai guru, bukan semata-mata dari perdebatan mengenai besaran anggaran negara.Usulan dua guru pengawas di setiap sekolah menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek implementasi Program Pemenuhan Gizi Nasional di tingkat paling dekat dengan peserta didik.Secara sederhana, gagasan Herifuddin menempatkan guru sebagai salah satu pihak yang ikut memastikan program berjalan sesuai tujuan.Namun, usulan tersebut juga membawa konsekuensi baru, terutama terkait mekanisme pengawasan, pembagian tugas guru, standar penilaian, hingga sumber dan tata kelola insentif.Di sisi lain, kritik hakim terhadap angka Rp256,47 triliun memperlihatkan pentingnya ketepatan perumusan dalam perkara pengujian undang-undang.Usulan perubahan anggaran tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan yang dianggap masuk akal, tetapi harus dijelaskan secara terukur dan ditempatkan pada komponen anggaran yang tepat.Karena itu, perhatian terhadap Herifuddin Daulay tidak hanya terletak pada sosoknya sebagai guru asal Dumai yang membawa isu MBG ke MK. Perkara ini juga menarik untuk diikuti karena dapat memperlihatkan bagaimana kebutuhan pengawasan sebuah program nasional diterjemahkan menjadi argumentasi konstitusional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.***(ant)