Sebulan Polres Dumai Ungkap 8 Kasus Narkoba 10 Tersangka 2,5 Kg Sabu

Administrator - Kamis, 17 September 2026 13:22 WIB
Polres Dumai mengungkap 8 kasus narkoba dalam sebulan dan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti narkoba yang dimusnahkan di halaman Polres Dumai, Kamis (17/09/2026)
viralnasional.com - Dumai -- Polres Dumai terus berkomitmen kuat melakukan pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukumnya sesuai amanah dan perintah Presiden RI dan Kapolri.Langkah tersebut diwujudkan melalui pengungkapan kasus, penyelidikan terhadap jaringan peredaran, serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat

Kapolres Dumai adalah AKBP Fatikh Dedy Setyawan didampingi kasat narkoba, kasi humas kanit I, kejaksaan negeri Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, BNN Dumai, Kamis (17/09/2026) mengungkapkan selama sebulan Agustus dan September, Polres Dumai mengamankan 10 tersangka dengan 8 kasus barang bukti narkotika sebanyak 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir atau 579,65 gram, ganja kering 3.554,71 gram, happy five 122 butir atau 24,4 gram, etomidate sebanyak 10 pcs

Ia menjelaskan 8 kasus tersebut terdiri dari barang bukti sabu 2,52 gram pengungkapan 11 Agustus 2026 dengan tersangka AJR dan MW. Selanjutnya barang bukti seberat 1,756,74 gran, ganja 3.554,71 gram, ekstasi 16,88 gram dan Happy Five 24,4 gram pengungkapan pada tanggal 22 Agustus 2026 dengan tersangka WF alias Rambo.

Selanjutnya barang bukti sabu 639,83 gram tertanggal 28 Agustus 2026 tersangka FO alias Pil. Barang bukti ekstasi 525,39 gram dan etomidate 10 pcs pengungkapan 12 September 2026 tersangka AH alias Hamda dan MI alias Iqbal.

Lain itu barang bukti seberat 168,68 gram sabu dan ekstasi 1,09 gram pengungkakan 23 Juli 2026 tersangka WS alias Pekong, barang bukti 32,72 gram ekstasi tertanggal 6 Agustus 2026 tersangka MF alias Fauzan. Barang bukti ekstasi 2,46 gram tertanggal 23 Agustus 2026 dengan tersangka RRT alias Kang Doyok, Barang bukti ekstasi 1,11 gram tertanggal 22 Agustus 2026 dengan tersangka BW alias Wira.

Kapolres menambahkan barang bukti hasil pengungkapan selama sebulan oleh Sat Resnarkoba telah dimusnahkan melibatkan instansi terkait. Untuk peredaran narkoba tersebut, kata kapolres lagi merupakan jaringan internasional dimana para tersangka merupakan kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari Rupat atau Malaysia serta Pekanbaru.

Pemusnahan barang bukti ini katanya lagi, merupakan wujud komitmen Polres Dumai dalam memberantas dan memutus mata rantai tindak pidana narkoba.

Kapolres Dumai berharap seluruh elemen masyarakat semakin aktif bersama kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Dumai.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan pendidikan, keluarga serta seluruh masyarakat untuk mencegah narkoba semakin merusak generasi muda.

Dlam kesempatan ia sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Dumai agar menjauhi narkoba Jangan mendekat mengkonsumsi menyalahgunakan narkoba karena dampak dan efeknya ini bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun bagi orang lain di sekeliling kita. Oleh sebab itu ia berharap apa yang sudah dilakukan oleh sa narkoba Polres Dumai ini nanti terus ditingkatkan dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba dan itu sudah merupakan komitmen kami. ***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Optimalkan Pendapatan Negara dan Daerah, Sekda Dumai Koordinasi dengan KPP Pratama

Berita

Kacang Tanah Ilegal asal India Dibongkar di Dumai tanpa Diketahui Bea Cukai

Berita

PPN Kilang Dumai Dorong UMKM Perluas Akses Pasar Digitalisasi

Berita

Hadapi Bencana Kabut Asap, Rutan Dumai Bersinergi dengan BPBD

Berita

Pacaran Modal Motor Tetangga, Pinjam 2 Hari Pulang di Gadai Rp1 Juta

Berita

Monitoring Real-time Memperkuat Pemantauan Kondisi Sungai