Bapenda Dumai Jemput Bola Layani PBB-P2 di Tiga Kecamatan, Ada Pengurangan Pokok hingga 45 Persen, Ini Tanggalnya

Administrator - Selasa, 22 September 2026 07:03 WIB
Kepala Bapeda Dumai Zulfahmi
viralnasional.com - Dumai -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena mungkin dengan kesibukannya di kebun serta jangkauan yang jauh mereka belum sempat membayar PBB-P2, oleh karena itu untuk membantu masyarakat pemerintah membuka loket pelayanan khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung di sejumlah kantor kecamatan.

Program pelayanan ini dilaksanakan secara bergilir di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bukit Kapur, Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Sungai Sembilan. Kehadiran loket pelayanan khusus tersebut merupakan bentuk upaya Bapenda mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak dapat memperoleh pelayanan tanpa harus datang jauh ke kantor Bapenda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Zulfahmi, Senin (21/09/2026) menjelaskan pelayanan khusus di Kecamatan Bukit Kapur dilaksanakan mulai 21–25 September 2026. Selanjutnya, loket pelayanan hadir di Kecamatan Medang Kampai pada 28 September hingga 2 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan di Kecamatan Sungai Sembilan pada 5–9 Oktober 2026.

"Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 15.30 WIB,"kata Fahmi.

Melalui loket tersebut, harapnya masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan PBB-P2, mulai dari pembayaran PBB-P2, konsultasi PBB-P2, informasi perpajakan, pengecekan data PBB-P2 hingga pelayanan pembayaran PBB-P2 lainnya.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin mengetahui status kewajiban pajaknya, melakukan pengecekan data objek pajak maupun menyelesaikan pembayaran PBB-P2 secara lebih mudah dan dekat.

Selain memberikan pelayanan langsung di kecamatan, Bapenda Kota Dumai juga menghadirkan sejumlah program kemudahan perpajakan bagi wajib pajak.

Untuk pokok PBB-P2, diberikan pengurangan sebesar 45 persen kepada wajib pajak atas pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026.

Kemudian, Bapenda juga memberikan pengurangan sanksi administratif PBB-P2 sebesar 81 persen kepada wajib pajak atas sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026.

Selain pengurangan tersebut, terdapat pula fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 bagi wajib pajak terhadap pokok dan sanksi administrasi PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya.

Fasilitas pembebasan tersebut berlaku dengan ketentuan wajib pajak sudah tidak memiliki tunggakan atau piutang untuk tahun pajak 2022 sampai dengan 2026.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak PBB-P2, agar memanfaatkan kesempatan pelayanan langsung di kantor kecamatan tersebut.

Wajib pajak diharapkan tidak menunda pembayaran pajak dan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Bagi masyarakat yang masih memiliki persoalan terkait data PBB-P2, besaran tagihan, pembayaran maupun sanksi administrasi, dapat memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan data objek dan subjek pajaknya sesuai. Apabila terdapat perubahan data kepemilikan, alamat, luas tanah maupun bangunan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pelayanan yang tersedia untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Bapenda juga mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa membayar pajak daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pendapatan yang bersumber dari pajak daerah menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Penerimaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari kemampuan keuangan daerah dalam membiayai berbagai program pemerintahan dan pembangunan.

Pendapatan daerah pada akhirnya digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pelayanan sosial, fasilitas umum serta berbagai program pembangunan daerah lainnya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan anggaran yang berlaku.

Karena itu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Semakin baik kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan penerimaan daerah juga semakin optimal sehingga dapat mendukung pelaksanaan pembangunan Kota Dumai secara berkelanjutan.

Bapenda Kota Dumai kembali mengajak masyarakat untuk tidak menunggu hingga jatuh tempo atau menjadi tunggakan. Manfaatkan loket pelayanan khusus PBB-P2, lakukan pengecekan data, konsultasikan kewajiban pajak dan manfaatkan program kemudahan perpajakan yang tersedia.***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Berita

MInta Maksimalkan Potensi Zakat, Wako Lantik Kepengurusan BAZNAS Periode 2026-2031

Berita

Gegera Borok Perselingkuhannya Terungkap, Warga Bukit Timah Berurusan dengan Polisi

Berita

Sinergi PWI-Polres Dumai Makin Solid, Dorong Keamanan dan Keterbukaan Informasi

Berita

Innova Reborn BM 1384 QU Tabrak Truk di Tol Bangkinang Dua Orang Meninggal, Sopir Selamat

Berita

Kunker ke PT SIER, PT PDB dan Pemko Dumai Dorong Penguatan Pengembangan Kawasan Industri

Berita

Pemko Dumai Jajaki Investasi ke PT SIER