viralnasional.com - ROKAN HULU - Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial HI ditetapkan sebagai tersangka. Ia jadi tersangka kasus dugaan korupsi atau pengadaan fiktif BBM tahun 2019-2021.Dilansir detikSumut, Senin (29/1/2024),
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos mengatakan kasus tersebut diusut sejak Agustus 2023 lalu. Setidaknya ada puluhan saksi dan saksi ahli diperiksa."Penyidikan dimulai tanggal 4 Agustus 2023. Telah diperiksa 65 orang saksi dan tiga ahli," kata Raja Kosmos saat dimintai konfirmasi, Senin (29/1/2024).Dari serangkaian penyelidikan itu, didapat kerugian negara karena korupsi itu sebesar Rp 6,
2 miliar. Tersangka HI merupakan pengguna anggaran yang menjabat sebagai Kadis Perkim di Pemkab Rokan Hulu.Selain HI, polisi juga menetapkan JT sebagai tersangka. JT merupakan Direktur PT Esa Riau Berjaya, perusahaan yang menang tender pengadaan BBM selama 3 tahun."Tersangka HI selaku pengguna anggaran, Kepala Dinas Perkim Rohul dan JT selaku pemenang tender selama 3 tahun anggaran, Direktur PT Esa Riau Berjaya," kata Raja Kosmos.*** (isa/dtc/jbr)