Buronan Kasus Jual Lahan Negara di Bengkalis Ditangkap

Administrator - Kamis, 07 Maret 2024 10:54 WIB
DPO Kejari Bengkalis diamankan
viralnasional.com - BENGKALIS- Tim Tangkap Buron dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menangkap Afrizal Nurdin (AN), tersangka yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sekitar setahun lalu atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 2021 silam.

Afrizal ditetapkan DPO sejak Maret 2023 lalu itu, diamankan petugas tanpa perlawanan sedang berada di rumahnya di Desa Senderak, Rabu (6/3/24) dan langsung digiring ke Kantor Kejari Bengkalis Jalan Pertanian sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka Afrizal sempat melarikan diri ke Malaysia ini, diyakini terlibat merugikan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto pada waktu itu hingga mencapai sekitar Rp4,2 miliar karena menjual HPT.

"Tim intelijen bersama dengan penyidik pidana khusus Kejari Bengkalis terus mencari keberadaannya. Tersangka AN berhasil diamankan di rumahnya Desa Senderak hari ini," ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasi Intelijen Herdianto kepada riauterkini.com.

Tersangka Afrizal telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis untuk 20 hari ke depan.

Tersangka Afrizal diduga berperan turut serta membantu Kades Harianto menerbitkan surat tanah, denah lokasi dan pernyataan serta bersama-sama meyakinkan lahan "aman" untuk dijual ke calon pembeli. Tersangka Afrizal bersama Kades Harianto melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) sebanyak 58 surat yang berada di Dusun Pembangunan dan Dusun Mekar Desa Senderak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Afrizal diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Informasi tambahan, pada 2023 lalu tim penyidik telah menemukan fakta hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan HPT seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, melibatkan tersangka Afrizal bersama-sama dengan Kepala Desa Harianto yang telah divonis PN Tipikor Pekanbaru dan DPO lainnya Surya Putra (SP).***(dik/rtc)


Tag:

Berita Terkait