Gara-gara Etika Berkendara, Seorang Penarik Gerobak Gandeng di Rohil Dianiaya

Administrator - Jumat, 08 Maret 2024 08:16 WIB
Pelaku dan korban penganiayaan
viralnasional.com - ROKANHILIR -- Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan seorang petani inisial PH alias Atin (37) warga Jalan Poros Rahmat Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Rabu 6 Maret 2024, pukul 17.30 WIB.

PH alias Atin ditahan setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh Jhoni Iskandar (55) warga Jalan Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko. Peristiwa ini terjadi di Jalan Poros Rusa Mati, Kepenghuluan Sungai Nyamuk, Rabu 06 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, S.Trk.MM membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri, "Kronologinya, saat itu pelaku bersama istrinya berkendaraan menuju Sei Rusa, di perjalanan mereka bertemu dengan korban yang mengendarai gerobak gandeng. Pelaku yang berada di belakang korban hendak menyalip dari arah kanan. Pada saat hendak menyalip, korban makin berada di sisi kanan jalan yang membuat pelaku mepet ke kanan jalan.

Istri pelaku berkata kepada korban, "Bapak ini udah salah malah ngegas," kemudian tidak jauh dari tempat tersebut pelaku berhenti di rumah orang tua istrinya dan korban juga berhenti di tempat tersebut dan mengatakan "Apa?! Nggak seneng kau?" Melihat hal tersebut, pelaku langsung pergi ke rumah mertuanya tersebut dan mengambil sebuah kapak dan langsung mengejar korban hingga membuat korban terjatuh ke tanah.

Pada saat korban jatuh ke tanah pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kapak. Melihat korban sudah bersimbah darah, pelaku panik dan langsung melarikan diri ke arah Sungai Nyamuk dan meninggalkan korban yang mengalami luka robek di tangan kanan. Kemudian korban pun dilarikan ke rumah sakit yang berada di Bagansiapiapi. Selanjutnya keluarga korban pun datang ke kantor polisi Polsek Sinaboi untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian penganiayaan berat tersebut, dan sedang pelaku berada di kepenghuluan sungai nyamuk, mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi yang dipimpin oleh Bripka Aan Efandi S.H langsung menuju TKP, dan sesampainya langsung melakukan olah TKP dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Tidak berselang beberapa lama, unit Reskrim mendapat informasi dari bhabinkamtibmas Bripka Robi Sugara Tambunan bahwa pelaku hendak menyerahkan diri, akan tetapi pelaku takut dihakimi oleh keluarga korban, lalu mendengar hal tersebut unit Reskrim Polsek Sinaboi langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka bersama anggota Polsek sektor sinaboi dan mengamankan Tersangka ke Polsek Sinaboi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Untuk barang bukti, 1 Buah Kapak yang terbuat dari besi bergagang kayu, 1 Helai Baju Kaos warna merah list biru dan putih terdapat bercak darah dan 1 helai celana panjang warna hitam terdapat bercak darah, untuk sangkaan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana," imbuhnya.***(Budi/rtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pertama di Dumai, Sekda Resmikan Cath Lab RSUD dr Suhatman MARS

Berita

Dilepas Wako Dumai, 30 Peserta Wisata Religi ke Lima Makam Wali

Berita

Kolonel Farid Yudho Dwi Laksono Pimpin Dangrup A Paspampres

Berita

Pemerintah Tetapkan Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Buat Pekerja

Berita

Kondisi Keuangan Pemkab Rohil Makin Parah, Spanduk Tuntutan Gaji Kembali Terpasang

Berita

Sektor Perbankan Kurang Sehat, 18 Bank Bangkrut Jelang Akhir 2024