Jokowi Tetapkan Perubahan Tukin, Karyawan TVRI Paling Besar Capai Rp24,9 Juta

Administrator - Jumat, 14 Juni 2024 21:38 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Beleid yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) PNS TVRI ini resmi diundangkan pada 13 Juni 2024.

"Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pegawai TVRI adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi pasal 1 ayat 2, dikutip detikcom Jumat (14/6/2024).

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa pegawai TVRI berhak mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan undang-undang serta berhak menerima tukin. Tukin yang dimaksud mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan.

Berikut daftar lengkap tukin pegawai TVRI terbaru:1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp 24.930.0002. Kelas jabatan 16 sebesar Rp 17.413.0003. Kelas jabatan 15 sebesar Rp 12.518.0004. Kelas jabatan 14 sebesar Rp 9.600.0005. Kelas jabatan 13 sebesar Rp 7.293.0006. Kelas jabatan 12 sebesar Rp 6.045.0007. Kelas jabatan 11 sebesar Rp 4.519.0008. Kelas jabatan 10 sebesar Rp 3.952.0009. Kelas jabatan 9 sebesar Rp 3.348.00010. Kelas jabatan 8 sebesar Rp 2.927.00011. Kelas jabatan 7 sebesar Rp 2.616.00012. Kelas jabatan 6 sebesar Rp 2.399.00013. Kelas jabatan 5 sebesar Rp 2.199.00014. Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.082.00015. Kelas jabatan 3 sebesar Rp 1.972.00016. Kelas jabatan 2 sebesar Rp 1.867.00017. Kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.766.000

Namun, tidak semua tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai TVRI. Misalnya, pegawai TVRI yang tidak mempunyai jabatan tertentu tidak akan menerima tukin.

Lalu pegawai TVRI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, dan pegawai TVRI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Serta pegawai TVRI yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. Adapun aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.*** (ily/dtc/ant/rrd)


Tag:

Berita Terkait