viralnasional.com -Pabrik bakso yang berada di Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi. Pasalnya, pabrik bakso yang menggunakan bahan baku dari jeroan sapi tersebut tidak memiliki izin edar.Pemilik pabrik, pria inisial MT (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan olehnya, mulai dari tidak memiliki izin edar dari BPOM, tidak ada label halal hingga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Polisi menyita 2.275 bungkus bakso dari pabrik tersebut. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Kamis (8/8/2024).1. Bahan Baku dari Jeroan SapiWadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan tersangka memproduksi bakso bukan dari daging sapi, melainkan dari jeroan sapi dan tepung terigu."Bahan pokok yang digunakan pelaku bilang daging sapi tapi di laboratorium hanya tepung dan ditambah jeroan dari leher sapi. Diblender dijadikan bahan dasar bakso," kata Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (7/8).Sementara itu, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan di laboratorium. Hasilnya, tidak ada kandungan daging sapi pada bakso tersebut."Ketika kita cek di laboratorium kita periksa saksi keterangan dapat fakta bahwa bakso yang dituliskan bakso sapi tapi di dalamnya tidak terdapat kandungan daging sapi segar. Kalau secara labolatoris tidak ada kandungan daging sapi," kata Victor.Victor menambahkan, tersangka mengolah bakso dari jeroan dan kerongkongan sapi untuk menciptakan aroma dan rasa daging sapi pada bakso tersebut."Cara dia mengelabui konsumen biar ada rasa daging sapi, dia dapatkan dari kerongkongan dan jeroan sapi, itu kan istilahnya barang yang nggak kepakai, itu digiling halus dan dicampur biar menimbulkan aroma dan rasa," imbuhnya.2. Pabrik Tak Punya Izin Edar-Label HalalPolisi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pemilik pabrik bakso tersebut. Pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga tak mencantumkan label halal dan tanggal kedaluwarsa."Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku," kata dia."Satu, dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa," imbuhnya.3. Keuntungan Rp 15 Juta Per BulanPolisi mengungkap pabrik di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang mengganti daging sapi dengan jeroan memiliki puluhan karyawan. Dalam satu hari, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 200 ribu butir bakso."Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Rabu (7/8).Dalam satu bulan, Victor menyebut pemilik pabrik bisa mengantongi omzet hingga Rp 15 juta."Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp 15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia," tuturnya.4. Alasan Pakai Jeroan SapiAKBP Victro mengungkap alasan pemilik pabrik mengolah bakso dari jeroan sapi tersebut untuk keuntungan semata. Di sisi lain, ongkos produksi lebih murah."Dia cara mengelabui konsumennya begitu, tidak ada daging sapi. Jauh lebih murah mereka produksinya. Hanya campuran tepung tapioka dan kerongkongan jeroan," imbuhnya.5. Pemilik Jadi TersangkaPolisi menetapkan pemilik pabrik bakso, MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini. MT dijerat dengan Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen."MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Rabu (7/8).Bunyi Pasal 141 UU Pangan:1) Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat miliar rupiah)2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 89A ayat (2)1) Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat miliar rupiah)2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagai dimaksud dalam pasal 89 ayat (2)Bunyi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen:1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:f. Tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;g. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentuh. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan pada label*** detik.com