viralnasional.com - - Sebagai calon tunggal Hendra Buana ditolak pemegang saham untuk menjadi Dirut BRK Syariah. Itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRK Syariah, Jumat (15/12/2023).Pemegang saham setuju meminta dua calon yang direkomendasikan agar ditetapkan mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan di OJK.Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana menyebut RUPSLB yang dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 19.45 WIB ini membahas tiga agenda.Putusan ditandatangani Pemimpin Rapat, Komisaris Utama (Komut) BRK Syariah, Syahrial Abdi, Pemerintah Provinsi Riau, SF Hariyanto dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad."Alhamdulillah RUPSLB tahun 2023 ini berjalan dengan lancar. Seluruh pemegang saham hadir dan mengikuti pelaksanaan RUPSLB hingga selesai," sebut Edi Wardana, Jumat (15/12/2023).Penolakan Calon Dirut BRK Syariah yang cuma diusulkan satu nama ini dibahas dalam agenda pertama.RUPS LB ini dihadiri Direktur Dana dan Jasa MA Suharto, Direktur Operasional Said Syamsuri, Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febriansyah, Komisaris Independen Roy Prakoso, Rita Anugerah serta Dewan Pengawas Syariah Syaifuddin YuliarKemudian pemegang saham melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku pemegang saham terbesar agar membentuk panitia seleksi Direktur Utama Perseroan.Pada agenda kedua, pemegang saham sepakat tak memperpanjang jabatan Direktur Pembiayaan yaitu Tengkoe Irawan sebagai Direktur Pembiayaan sampai dengan jabatannya berakhir.Kemudian melimpahkan kewenangan kepada Gubri selaku pemegang saham terbesar agar melakukan seleksi dan membentuk Panitia seleksi untuk Direktur Pembiayaan Perseroan.Agenda ketiga, pemegang saham mengevaluasi kinerja disetujui dengan suara bulat oleh pemegang saham. Hadir 100 persen pemegang saham dan atau kuasanya. Kemudian pemegang saham sepakat perubahan akta terkait sistem dan prosedur persyaratan calon direksi perseroan.***(hlr/ant)