Ingat! Mulai 2025 Pemilik Kendaraan Harus Bayar Tambahan Pajak Sebesar 66 Persen

Administrator - Senin, 30 Desember 2024 09:24 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - Jakarta - Pemilik kendaraan harus membayar dua tambahan pajak ini mulai pekan depan, tepatnya 5 Januari 2025. Tambahan pajak itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) UU HKPD, Opsen Pajak Daerah mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, opsen pajak akan berlaku mulai 5 Januari 2025, atau mulai minggu depan.

Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.

"Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya," tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

Artinya, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Jadi, selain kolom BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm. TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB. Tampilannya bakal seperti di gambar di bawah ini:

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang. Opsen BBNKB juga sebesar 66 persen dari BBNKB terutang. Jadi, misalnya PKB terutang sebuah kendaraan sebesar Rp 100.000, maka opsen PKB-nya sebesar Rp 66.000. Sehingga total pajak kendaraan ditambah opsen yang harus dibayar pemilik kendaraan sebesar Rp 166.000.

Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.

Sebagai perbandingan, di Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 sebelumnya, tarif PKB ditetapkan minimal 1 persen dan maksimal 2 persen untuk kepemilikan pertama.

Opsen Tak Berlaku di JakartaDikutip dari keterangan tertulis di situs resminya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakanDKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom. Karenanya, Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen PKB dan opsen BBNKB. *** (rgr/dtc/din)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Ma'ruf Amin Usa Pensiun Fokus Bangun PKB

Ekonomi

Terjadi Perubahan SK PAW PKB, Mafirion Awalnya Dipecat Bakal Dilantik jadi Anggota DPR R

Ekonomi

Buntut Pemecatan dari PKB, Anggota DPR RI Diganti

Ekonomi

Buruan!! Pemprov Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi

Kasmarni-Bagus Menerima B1-KWK yang Diserahkan Ketum PKB Muhaimin

Ekonomi

Mantan Gubri Annas Maamun dan Edy Natar Mendaftar Calon Gubri dari PKB