Berlaku per 1 April 2026

Indonesia Krisis Energi, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 13:01 WIB
Per 1 April 2026 pembelian BBM bersubsidi dibatasi
viralnasional.com -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu terkait pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar yang berlaku mulai 1 April 2026.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Dalam beleid tersebut, kebijakan ini mempertimbangkan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026 terkait penerapan langkah-langkah dan kebijakan untuk mengantisipasi dan mengatasi akan terjadinya krisis energi akibat terjadinya perang di Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/3/2026).

Kemudian, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada30 Maret 2026 terkait implementasi pembelian wajar(pembatasan) BBM serta peningkatan stok BBM dan LPG, pengendalian tersebut harus diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyakdan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan pada Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang dan/atau Barang," bunyi keputusan tersebut.

Keputusan pertama, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBT Solar untuk konsumen penggunatransportasi dengan rincian sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 paling banyak 50 liter/ hari/kendaraan

Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orangdan/atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan

Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan

Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Kemudian, keputusan kedua yakni Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran JBKP Pertalite RON 90 dengan ketentuan yakni sebagai berikut:

Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 palingbanyak 50 liter/hari/kendaraan

Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

Selanjutnya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Selain itu, Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dalam hal terdapat penyaluran melebihi jumlah yang telah ditentukan, kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," kata beleid tersebut.***(kmp)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Kebakaran Lahan dan Hutan di Dumai Dapat dikendalikan

Ekonomi

Hanya Lima Negara Boleh Lewat Selat Hormuz tidak Masuk Indonesia, Kenapa?

Ekonomi

Jaga Ketahanan Energi PHR Zona Rokan Pastikan Keandalan Operasi Selama Lebaran

Ekonomi

Perwira Pertamina Bersama 57 Anak Yatim dan Dhuafa Belanja Baju Lebaran

Ekonomi

PHR Alirkan Energi Kebahagiaan Lewat Pasar Murah Ramadan

Ekonomi

Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI *