viralnasional.com -Yogyakarta- BPJS Kesehatan menggandeng enam negara, yakni Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani, dalam 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025 guna memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem antikecurangan.Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan di Yogyakarta, Kamis, mengatakan bahwa meningkatnya jumlah kepesertaan dan pemanfaatan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendorong BPJS Kesehatan memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem antikecurangan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal."Di era digitalisasi, ketika layanan kesehatan semakin maju dan pertukaran data berlangsung lebih cepat, upaya pencegahan dan deteksi fraud terus diperkuat agar sistem JKN tetap aman dan terpercaya," kata Ghufron.Dia menambahkan, pengawasan yang komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan untuk memastikan layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas.Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut turut dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan enam negara mitra, yang mencakup kerja sama pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem antikecurangan."Dengan dilibatkannya enam negara dalam kegiatan INAHAFF ini, kita bisa saling berbagi praktik terbaik, dan menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan," katanya.Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap upaya penguatan integritas dan kualitas layanan JKN dapat semakin optimal dan berkelanjutan.Sebagai penyelenggara Program JKN, pihaknya senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Dia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.Untuk membangun sistem antikecurangan, BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Otoritas Jasa keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya.Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat sistem pelaporan agar ruang bagi masyarakat dan tenaga kesehatan melaporkan indikasi pelanggaran menjadi lebih aman, lebih mudah, dan lebih terlindungi.Menurutnya, teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya.Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno menyebutkan upaya lain guna mencegah kecurangan, antara lain membuat kebijakan antikecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan, membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah antikecurangan pada Program JKN."Melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka antikecurangan hingga mengembangkan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP," kata Mundiharno.Mundiharno menyebutkan, pihaknya senantiasa berupaya memastikan bahwa strategi antikecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks.Selaras dengan tema Hari Anti-Korupsi Dunia tahun ini "Satukan Aksi Basmi Korupsi", harapannya bisa menjaga keberlanjutan serta memastikan Program JKN secara konsisten memberikan manfaat yang bermutu bagi seluruh masyarakat.Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional.Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi."Saya tegaskan bahwa setiap iuran yang dibayarkan oleh peserta maupun pemerintah harus kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan menjadi pondasi bagi pemberdayaan masyarakat," ujar Cak Imin.Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi dimana saja, seperti rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta hingga pembuat kebijakan. Untuk itu, pemberantasan kecurangan harus ditegakkan di berbagai tingkatan.Menurutnya, penguatan proses verifikasi dan regulasi perlu dilakukan demi memastikan setiap potensi celah dapat tertutup, sehingga upaya pencegahan kecurangan dapat berjalan lebih efektif dan layanan JKN semakin terpercaya.Dalam INAHAFF ini juga dilakukan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berkomitmen memperkuat budaya antikecurangan dalam penyelenggaraan Program JKN tahun 2025.***(rls)