viralnasional.com -- Doa qunut subuh adalah bacaan yang dipanjatkan setelah i'tidal sebelum melakukan sujud pada rakaat kedua sholat Subuh. Menurut pendapat Imam Syafi'i dan Maliki, sunnah hukumnya membaca doa qunut subuh.Ketika qunut, muslim biasanya mengangkat tangan seraya membaca doanya. Lalu, bagaimana dalam sholat berjamaah? Apakah makmum wajib mengangkat tangan saat qunut subuh?Apakah Makmum Wajib Mengangkat Tangan ketika Qunut Subuh?Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan menurut mazhab Syafi'i, hukum membaca doa qunut sambil mengangkat tangan dianjurkan."Yang shahih pendapat yang benar dalam mazhab kita Imam Syafi'i waktu doa qunut mengangkat tangan," katanya dalam YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.Kemudian, diterangkan dalam buku Amaliah Aswaja Nahdliyah susunan A Fatih Syuhud, mazhab Syafi'i menyatakan sunnah hukumnya mengangkat tangan ketika doa qunut. Begitu juga mazhab Hambali dan sebagian Hanafi.Menurut Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dikutip dari situs resminya, ketika seorang makmum mengikuti sholat Subuh berjamaah dengan imam yang membaca qunut maka dia tidak wajib membaca atau mengangkat tangannya jika makmum meyakini qunut tidak termasuk ke dalam rukun sholat.Artinya, makmum cukup berdiri diam dalam posisi i'tidal dan mengikuti rukun-rukun sholat lain sebagaimana yang dilakukan imam.Meski demikian, Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Al Fatawa berpendapat sebaiknya makmum mengikuti imamnya. Jadi, ketika imam qunut, maka dia juga qunut."Dan demikian pula jika makmum di belakang imam yang berqunut subuh atau witir maka dia juga berqunut, sama saja apakah qunutnya sebelum ruku' atau setelahnya, kalau imam tidak berqunut maka makmum juga tidak berqunut, dan seandainya imam berpendapat mustahabnya sebuah amalan, dan makmum tidak berpendapat demikian maka jika imam meninggalkan amalan tersebut untuk mewujudkan kesepakatan dan kerukunan sungguh dia telah berbuat baik." (Majmu Al-Fatawa 22/267-268).Selain itu, Syaikh Muhammad Al Utsaimin melalui Majmu Fatawa wa Rasail juga menyebutkan hal serupa."Kemudian apabila seseorang menjadi makmum apakah mengikuti imam dan mengangkat tangan serta mengamini atau melepas kedua tangannya ke samping? Jawabannya kita katakan: Hendaknya makmum mengamini doa imam dan mengangkat tangan untuk mengikuti imam, karena ditakutkan (kalau tidak mengikuti ) ini termasuk penyelisihan terhadap imam. Imam Ahmad rahimahullahu telah menegaskan bahwa seseorang jika bermakmum kepada seseorang yang melakukan qunut shubuh maka hendaklah mengikutinya dan mengamini doanya, padahal Imam Ahmad rahimahullah dikenal termasuk orang yang berpendapat tidak disyariatkannya qunut ketika sholat subuh, akan tetapi beliau memberi keringanan dalam hal ini, yaitu dalam masalah mengikuti imam yang berqunut subuh karena takut perselisihan yang akhirnya terjadi perselisihan diantara hati." (Majmu Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 14/133)Wallahu a'lam.. *** (aeb/detik/lus)