viralnasional.com - JAKARTA - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (23), dituntut hukuman mati atas pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Keluarga korban berharap Altaf mendapatkan vonis yang sama dengan tuntutan yakni hukuman mati."Kami sekeluarga berharap, semoga di vonis sidang putusan nanti sesuai dengan tuntutan yaitu pidana Hukuman mati," kata paman korban, Fais, saat dihubungi detikcom, Kamis (14/3/2024).Sebelumnya, Altaf mahasiswa UI dituntut hukuman pidana mati di kasus pembunuhan Muhammad Naufal. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Rabu (13/3).Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tak ada hal meringankan dari Altaf. Di sisi lain, banyak hal yang memberatkan sehingga JPU menuntut Altaf dengan pidana hukuman mati."Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan, khususnya terhadap kedua orang tua korban," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3).Dera mengatakan perbuatan Altaf meresahkan masyarakat. Selain itu, aksi pembunuhan yang dilakukan Altaf sungguh sangat keji."Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia. Terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat," jelasnya."Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat, Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri Terdakwa," tambahnya.Altafasalya Ardnika Basya dituntut hukuman mati atas pembunuhan Zidan. Altaf dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dulu."Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, (1) menyatakan Terdakwa Altafasalya Ardinika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," ujar JPU Alfa Dera dalam persidangan di PN Depok, Rabu (13/3)."Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya bin Ari Armed oleh karena itu dengan pidana mati," imbuh Alfa.Selain itu, JPU meminta majelis hakim PN Depok mengembalikan barang bukti kepada Elvira Roslina selaku orang tua korban.Sebagaimana diketahui, pembunuhan Zidan itu terjadi di kamar kosnya pada Rabu (2/8/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Zidan tewas setelah ditikam berulang kali oleh kakak tingkatnya di UI, Altaf.Mayat Zidan baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023). Mayat ditemukan setelah keluarga tak bisa menghubungi korban dan berinisiatif mengecek ke kos.*** (mea/dtc/mea)