viralnasional.com - TANJUNG PINANG -- Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Ekspasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.Sebanyak 3 tersangka telah ditetapkan, di antaranya dengan inisial H, R, dan B. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan serta pemanggilan beberapa saksi ahli."Kemarin sudah ditetapkan gelar perkara dari Polda yang merekomendasikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar AKBP Riky Iswoyo pada Jumat, 19 April 2024.Tersangka H, yang kini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang, terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur."Sementara tersangka R sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan B merupakan juru ukur," tambahnya.AKBP Riky Iswoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Sumber : www.rri.co.id