viralnasional.com - JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).Gugatan ini diajukan karena Firli tidak terima dirinya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL."Pemohon,
Firli Bahuri. Termohon, Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Irjen Karyoto, Red). Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Jumat (24/11/2023).Gugatan praperadilan
Firli Bahuri dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Dia menyebut, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal serta jadwal sidang perdana yang rencananya akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.Sementara itu Polda Metro Jaya merespons keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya tak mempermasalahkan gugatan praperadilan Firli. Menurut Ade, hal tersebut merupakan hak Firli."Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).Ade menambahkan, pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan Firli. "Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," katanya.Gugatan pra peradilan diajukan Firli ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023). Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada 11 Desember 2023.Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan
Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Saat ini SYL juga telah ditahan oleh KPK karena diduga melakukan korupsi di lingkungan Kementan.***Sumber:Beritasatu.com