viralnasional.com - Korban Sansan Andriawan (37) seorang driver ojek online (ojol) meregang nyawa usai ditusuk oleh Supriyono penumpangnya sendiri. Melihat korban tak berdaya usai ditusuk, Supriyono langsung membawa motor korban.Dilansir detikJateng, peristiwa itu terjadi di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang Rabu (24/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan tergeletak di jalan, warga mengira awalnya Sansan adalah korban kecelakaan lalu lintas."Korban saat ditemukan tidak ada identitas sama sekali, ditelusuri korban warga Jawa Barat," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Kamis (25/4/2024).Korban yang sudah terkapar kemudian dilarikan ke RSUD Merah Putih. Tim medis yang melakukan pemeriksaan curiga dengan luka yang diderita korban. Sementara polisi yang menerima laporan melakukan olah TKP."Ternyata dari hasil olah TKP dan pemeriksaan korban ada luka yang diduga akibat karena benda tajam. Kemudian ditindaklanjuti opsnal Polresta Magelang menggunakan data yang ada," ungkapnya.Korban diketahui bernama Sansan Andriawan warga Desa Situsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.Mustofa melanjutkan, dari hasil olah TKP dan penelusuran, ternyata bukan peristiwa kecelakaan lalu lintas namun peristiwa pencurian dengan kekerasan."Di TKP, pelaku melakukan penusukan, kemudian jatuh. Dari TKP, pelaku membawa kendaraan (milik korban)," ujarnya.Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4) siang. Saat itu pelaku ditangkap di wilayah Kendal ketika berupaya kabur ke Jakarta."Korban yang sempat dirawat lebih dari 1x24 jam, barusan, kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban kurang lebih setengah jam yang lalu (sekitar pukul 12.00 WIB) korban dinyatakan meninggal dunia," kata Mustofa.Dalam kasus ini untuk barang bukti yang diamankan antara lain helm warna kuning bertulis Maxim, uang Rp 243 ribu, gunting untuk melukai korban, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam F 4404 FEC. Pelaku kini sudah ditangkap."Pasal yang kita sangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, jadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara," tegasnya.***((astj/dtc/astj)