viralnasional.com - Seorang pria pengangguran di Batam, Kepulauan Riau (Riau) berinisial J ditangkap polisi. Pelaku diamankan karena menggasak
uang tabungan milik saudaranya sebesar Rp 100 juta."Pelaku J diamankan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat melarikan diri ke kampungnya," kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (25/11/2023).Kasus pen
curian itu bermula dari ke
curigaan korban saat mengecek saldo ATM. Korban kaget saat mengetahui saldo tabungannya yang sebesar Rp 100 juta tiba-tiba habis."Kejadiannya Minggu (12/11) ketika korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRILink. Tabungannya yang sebelumnya berjumlah Rp 100 juta sudah tidak ada," ujarnya.Korban kemudian melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank BRI dan meminta rekening koran. Hasilnya diketahui ada penarikan
uang sebesar Rp 100 juta dari tabungannya."Dari print rekening koran tersebut diketahui ada penarikan
uang sebesar Rp 100 juta, korban merasa tak pernah melakukan transaksi," ujarnya.Korban merasa
curiga dengan saudaranya J atas hilangnya
uang tabungan miliknya. Hal tersebut kemudian ditanyakan ke pelaku, namun saat itu pelaku mengaku tak mengetahui hal tersebut."Jadi pelaku dan korban ini saudara jauh. Pelaku J ini di Batam hampir 2 tahun menumpang tinggal di rumah korban dan pelaku J ini tengah tidak bekerja atau menganggur," sebutnya.Usai ditanyakan oleh korban ke pelaku J. Pada Selasa (14/11) menghilang dari rumah korban dan tak bisa dihubungi."Pelaku J mengaku tak tahu dengan ATM korban yang hilang serta
uang dalamnya. Selang beberapa hari, pada Selasa (14/11) pelaku J menghilang dari rumah dan tak bisa dihubungi sehingga korban makin
curiga dengan pelaku," ujarnya.Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Hasil penyelidikan kepolisian diketahui pelaku J tengah melarikan diri ke kabupaten Indragiri Hilir, Riau."Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dibantu oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (17/11)," ujarnya.Hasil pemeriksaan polisi, diketahui
uang Rp 100 juta yang
curi pelaku J diketahui telah digunakan pelaku. Pelaku membeli satu unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna hitam putih, 1 unit Handphone Merk Oppo, 1 buah jam tangan, 1 buah kalung perak, buah cincin emas."Barang yang dibeli pelaku dari
uang 100 juta itu kita sita. Sisa dari yang Rp 100 juta itu tinggal Rp 30 juta berupa pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.Pelaku J dan barang buktinya kemudian oleh polisi dibawa ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Atas perbuatannya pelaku J dijerat polisi dengan pasal pen
curian."Pelaku J dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pen
curian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun," ujarnya.*** (nkm/detik.com/nkm)