KASUS IMPOR GULA DI DUMAI

Plh Kakanwil DJBC Riau Diperiksa Kejagung

Administrator - Rabu, 08 Mei 2024 07:52 WIB
Gula impor yang didatangkan untuk memasok kebutuhan perusahaan
viralnasional.com - PEKANBARU - Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau tahun 2022 Sehat Yulianto diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (07/05/2024). Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Pernata (SMIP).

"Saksi yang diperiksa berinisal SY selaku Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023," ujar Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, Sehat dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. "Diperiksa untuk tersangka RD," kata Ketut.

RD merupakan Direktur PT SMIP di Dumai dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Satu hari sebelum jadi tersangka, RD dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru karena beberapa kali mangkir.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RD," tutur Ketut.

Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. "Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri," jelas Ketut.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa banyak saksi. Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD.

Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, pekabay Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya.***(ckp)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Sumur PHR Menggala South Tunjukkan Potensi Alirkan 2.035 BOPD

Hukrim

Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat, PHR Raih Apresiasi dari Pemkab Rohil

Hukrim

11 Bupati Kena OTT KPK Kurun Waktu Januari-Juli 2026

Hukrim

Sakit Jantung, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur dari Jabatan

Hukrim

Hendak Buang Air Besar, di Kanal, Pekerja Alat Berat di Siak Diseret Harimau

Hukrim

Petani Diserang Harimau Sumatera Saat Melansir Buah Sawit Gunakan Motor