Polda Metro Siapkan Tim Advokasi Melawan Praperadilan Firli

Administrator - Senin, 11 Desember 2023 10:53 WIB
Firli Bahuri
viralnasional.com - Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.

"Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB," kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.

"Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Namun Ade belum menjelaskan siapa yang melakukan pertemuan tersebut. Selain itu, Ade belum menyebut berapa banyak uang yang diserahkan dan siapa pihak pemberi serta penerima uang itu.

Ade mengatakan penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan. Selain itu, pihak kepolisian bakal memeriksa saksi lain terkait kasus yang ada.

Polda Metro Jaya telah sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL. Polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam. ***detik


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Mantan Ketua KPK Firli Melawan, Kembali Ajukan Praperadilan untuk Kali Kedua

Hukrim

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Hukrim

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tak Ditangkap

Hukrim

Berjalan 8 Jam, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Masih Diperiksa

Hukrim

Hari Ini, Polisi Akan Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka

Hukrim

Strategi Undur Diri Firli Bisa Menjebak Jokowi