Siapa Panca Darmansyah yang Tega Membunuh Sadis 4 Anaknya ?

Administrator - Selasa, 12 Desember 2023 16:44 WIB
detik.com
Panca Darmansyah pelaku pembunuhan empat orang anaknya
viralnasional.com - Panca Darmansyah alias Panca (41) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.Terlepas dari kasus tersebut, warga setempat mengaku tak banyak mengetahui sosok atau pekerjaan yang dilakoni Panca. Sebab Panca dan keluarga merupakan pendatang yang tinggal mengontrak di kawasan tersebut.

Namun dalam catatan detikcom, ketua RT setempat membeberkan bahwa Panca merupakan seorang pengangguran. Menurutnya Panca sudah menganggur sekitar 4-5 bulan terakhir. Sebelum itu ia juga diketahui sempat bekerja sebagai sopir.

"Awalnya sopir, tapi sekarang udah nganggur ya 4-5 bulanlah dia nganggur," kata Yakub selaku Ketua RT 004 RW 03 Kelurahan Jagakarsa di lokasi, dikutip dari detikNews.

Bahkan karena menggangur dan tidak memiliki cukup uang untuk membayar sewa kontrakan, Yakub mengatakan Panca beserta keluarga sempat ingin diusir pemilik rumah.

"Udah mau diusir sebenarnya dia ini sama yang punya rumah, nggak bayar-bayar," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan penelusuran dari akun Facebook miliknya, Panca diduga juga sempat bekerja sebagai pembuat desain dan menjual kaos. Bahkan dalam salah satu unggahannya, ia sempat menawarkan sebuah kaos bertuliskan Free Palestine.

"setiap pembelian akan di nonasikan 30% untuk Palestine lewat PMI Jakarta selatan," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Sebagai informasi, hingga saat ini kasus pembunuhan 4 anak kandung yang dilakukan Panca masih didalami. Namun pihak Kepolisian telah menetapkan Panca sebagai pelaku tunggal.

Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu, yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).

"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," jelasnya. ***(fdl/dtc/fdl)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Jokowi Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila Mengenakan Baju Adat Melayu di Dumai

Hukrim

Jokowi ke Dumai tak Sekedar jadi Irup Harlah Pancasila, Tapi Ini Agenda Lainnya

Hukrim

Ini Formasi Paskibraka Upacara Hari Lahir Pancasila 2024 di Dumai

Hukrim

BPIP dan Pj Gubri Cek Lokasi Upacara Harlah Pancasila

Hukrim

Juni, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Dumai

Hukrim

Cara Ayah di Jagakarsa Menghabisi Nyawa 4 Anak Kandungnya Sekaligus