Gagal di Praperadilan, Firli Bahuri Mundur dari Komisioner KPK

Administrator - Jumat, 22 Desember 2023 06:11 WIB
Firli Bahuri mundur dari komisioner KPK
viralnasional.com - - Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Firli pada Kamis (21/12) malam ini. Dia mengatakan pengunduran dirinya itu disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam ini.

"Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas, saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam ini.

"Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata dia.

Pada Kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan etik Firli Bahuri terhadap eks mentan Syahrul Yasin Limpo. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

"Tidak ada pak Firli," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.***

(ryn/cnni/kid)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih, OTT Tetap Dilanjutkan

Hukrim

Abraham Samad dkk Datangai KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Hukrim

Ini 20 Calon Dewas KPK Lolos Profile Assessment

Hukrim

Mantan Ketua KPK Firli Melawan, Kembali Ajukan Praperadilan untuk Kali Kedua

Hukrim

Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Hukrim

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tak Ditangkap