Gugatan Pilkada Serentak di Riau, Ini Jadwal Sidang Perdana Pilkada Dumai dan Kampar

Administrator - Jumat, 10 Januari 2025 09:05 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - - Lima daerah Kabupaten dan Kota dari Riau sudah tuntaskan sidang perdana pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tersisa dua Kabupaten dan Kota lagi yang akan jalani sidang perdana pada pekan depan.

Dua daerah yang masih tersisa tersebut, yakni Dumai yang sudah dijadwalkan pada Senin 13 Januari 2025 pukul 13.00 WIB siang.

Berikutnya Kabupaten Kampar yang diagendakan pada Rabu 15 Januari 2025 pukul 8.00 WIB.

"Untuk Dumai hari Senin sedangkan Kampar Rabu depan, lima daerah sudah tuntas sidang perdananya,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Supriyanto.

Lima daerah yang sudah menuntaskan sidang di MK tersebut adalah pertama Kuansing dan Pekanbaru yang sudah menjalani sidang pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Kemudian Rokan hilir, Rokan Hulu dan Siak yang sudah menjalani sidang perdana pada Kamis (9/1/2025) lalu.

Supriyanto mengatakan setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, KPU Kabupaten/Kota yang ada sengketa PHP di MK berkonsentrasi dalam menyusun jawaban.

"Jawaban tersebut paling lambat disampaikan ke MK sehari sebelum pelaksanaan sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda penyampaian jawaban berikutnya,"ujar Supriyanto.

Menurut Supriyanto berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 Jadwal sidang Pemeriksaan Persidangan ada beberapa agenda.

"Pertama dengan agenda mendengar Jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu di tanggal 17 Januari - 4 Februari 2024,"ujar Supriyanto.

Kemudian lanjutnya, KPU Kabupaten/Kota (sebagai Termohon) siap mengikuti sidang selanjutnya yaitu sidang penyampaian jawaban tersebut.

"Jadi untuk saat ini KPU sebagai pihak termohon tentunya menyiapkan jawaban untuk keterangan di persidangan berikutnya,"ujar Supriyanto. *** Tribunpekanbaru.com


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Gugatan Paslon Nomor 2 Pilkada Dumai Kandas tak Diterima Mahkamah Konstitusi