Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sebut tak Adil Jika Harun Masiku tak Ditangkap

Administrator - Jumat, 29 Desember 2023 08:12 WIB
Harun Masiku
viralnasional.com - - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan menyebut tak adil jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menangkap Harun Masiku."Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," kata Wahyu usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Meski mengaku heran kenapa Harun Masiku belum ditangkap hingga saat ini, namun Wahyu enggan berkomentar soal hal tersebut. "Tanya ke KPK," tuturnya.

Usai diperiksa Wahyu juga mempertanyakan mengapa KPK bisa langsung melakukan penangkapan terhadap dirinya namun tidak ke Harun Masiku. "Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku ya kan, KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku tidak bisa ditangkap?" ujarnya.

Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya. "Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK," tuturnya.

Penyidik KPK hari ini memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM). Wahyu juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu ke balik jeruji besi berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.***(republika)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Intip Barang Rampasan KPK Bakal Dilelang, Ada Tas Hermes Senilai Rp241 Juta

Hukrim

Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih, OTT Tetap Dilanjutkan

Hukrim

Terkait Dana Rp150 Juta Diungkap KPK, Kadishub Pekanbaru Siap Memberikan Keterangan

Hukrim

DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ini Jabatan Sebelumnya?

Hukrim

OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Setda Sebut Kadishub Ikut Menerima Uang Rp150 Juta

Hukrim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Pemko Pekanbaru, Ini Nilai uangnya?