Bupati Meranti Nonaktif Dituntut 9 Tahun Penjara Denda Miliaran Rupiah

Administrator - Kamis, 30 November 2023 13:56 WIB
f-ilustrasi
Bupati Meranti Nonaktif Muhammad Adil Dituntut 9 tahun penjara
viralnasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 9 tahun ke Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil. Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/11/2023) malam.M Adil didakwa bersalah atas tiga dugaan tindak pidana korupsi yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 19 miliar. Pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta menjadi tuntutan yang dilontarkan oleh JPU. Apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga membebankan kewajiban kepada Adil untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 17.821.923.078. Jika pembayaran tidak dilakukan, terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.

Dikutip dari detiksumut, sidang yang dipimpin oleh Hakim M Arif Nurhayat menyebutkan bahwa satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Dalam kasus ketidakcukupan, terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Dalam tuntutan tambahan, JPU menegaskan bahwa uang sebesar Rp 720 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu harus disita untuk kepentingan negara. Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," ucap JPU dalam tuntutan.

Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun," kata JPU lagi.

Pada tuntutan berikutnya, JPU menuntut uang sebesar Rp 720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Adil pada 6 April 2023 lalu.

Dalam tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Termasuk melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 junctho Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun hal memberatkan perbuatan Adil karena tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mencoreng instansi penyelenggara negara. Untuk hal meringankan Adil mengakui perbuatannya, punya keluarga dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, M Adil menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.

"Kami silahkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan pembelaan," kata hakim ketua M Arif Nurhayat didampingi hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung. ***(hlr)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Intip Barang Rampasan KPK Bakal Dilelang, Ada Tas Hermes Senilai Rp241 Juta

Hukrim

Setyo Budiyanto Ketua KPK Terpilih, OTT Tetap Dilanjutkan

Hukrim

Terkait Dana Rp150 Juta Diungkap KPK, Kadishub Pekanbaru Siap Memberikan Keterangan

Hukrim

DPR Sahkan 5 Pimpinan KPK Terpilih, Ini Jabatan Sebelumnya?

Hukrim

OTT di Pemko Pekanbaru, KPK Setda Sebut Kadishub Ikut Menerima Uang Rp150 Juta

Hukrim

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT di Pemko Pekanbaru, Ini Nilai uangnya?