viralnasional.com -- Seorang ibu ditahan polisi karena tega mencabuli anak angkat laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun. Parahnya, pelaku berinisial SK (38) itu merekam adegan intim dengan anaknya untuk kemudian dipertontonkan ke orang lain."Ibu ini berhubungan badan dengan anaknya. Kemudian divideokan," kata Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar Eka Nurhayati Ishak kepada detikKalimantan, Selasa (27/1/2026).SK merupakan penjual lontong sayur di kampungnya. Ia diduga selalu menunjukkan video adegan intim tersebut kepada pelanggan laki-laki yang menurutnya bisa diajak kencan."Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan," kata Eka.SK kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (24/1/2026). Ia sebelumnya dilaporkan oleh HWCI Sambas.Dari penyelidikan Satreskrim, terungkap bahwa SK mencabuli anak angkatnya pada 28 September 2025, di kediamannya di Kecamatan Paloh. Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.Sadoko menegaskan Polres Sambas berkomitmen menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegasnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***(des/detik/des)