Ditetapkan Tersangka tanpa Ditahan, Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK

Administrator - Jumat, 10 April 2026 21:56 WIB
f-riauaktual
Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, didampingi penasehat hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
viralnasional.com - Pekanbaru -- Mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani didampingi istri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Gugatan itu diajukan sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.

Gugatan PMH tersebut dilayangkan bersama istrinya, Liza Meli Yanti, menyusul penetapan Marjani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam gugatan, mereka menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan kerugian materiil Rp1 miliar dan immateriil Rp10 miliar.

Ketua Tim Advokasi Marjani, Ahmad Yusuf, mengatakan langkah hukum ini bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan untuk menguji apakah tindakan KPK memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Gugatan ini tidak untuk menghambat proses pidana. Kami hanya ingin memastikan apakah penetapan tersangka dilakukan sesuai hukum dan apakah telah menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4).

Dalam gugatan tersebut, KPK bersama enam penyidiknya didaftarkan sebagai tergugat. Tiga pihak lain berinisial DMN, MAS, dan FY turut digugat karena dianggap berperan dalam menimbulkan kerugian. Sementara satu pihak berinisial IF tercatat sebagai turut tergugat.

Ahmad menyebut, penetapan tersangka berdampak signifikan terhadap kehidupan kliennya. Sejak Februari 2026, Marjani disebut telah diberhentikan dari posisinya sebagai pengawal pribadi Gubernur Riau, kehilangan penghasilan tetap, serta harus menanggung biaya perkara selama proses hukum berlangsung.

"Kerugian yang dialami bukan hanya finansial. Nama baiknya tercederai, keluarga tertekan, dan aktivitas sehari-hari terganggu," katanya.

Di sisi lain, KPK sebelumnya menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Perkara tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Abdul Wahid, Marjani disebut ikut terlibat dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur pada 7 April 2025. Peserta pertemuan disebut diminta menyerahkan telepon genggam sebelum rapat berlangsung.

Pertemuan itu kemudian diduga berujung pada kesepakatan pengumpulan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

Jaksa menguraikan, total uang yang dihimpun dalam perkara tersebut diduga mencapai Rp3,55 miliar, yang berkaitan dengan persetujuan anggaran dan penandatanganan DPA. Pemberian uang itu disebut dilakukan di bawah tekanan ancaman pencopotan jabatan. ***

sumber : riauaktual


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Fakata Pengangkatan Dani dan Tata Sebagai Tenaga Ahli Gubri tanpa Dasar Hukum

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid, Ini Alasannya?

Hukrim

KPK Tolak Permintaan Gubenur Riau Nonaktif Abdul Wahid dari Tahanan Rutan ke Rumah

Hukrim

Usai Persidangan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan KPK

Hukrim

PN Tipikir Pekanbaru Jadwalkan Sidang Perdana Gubri Nonaktif 26 Maret 2026

Hukrim

Gubri Nonaktif Abdul Wahid dan Mantan Kadis PUPR Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru