Kurir Narkoba Jalur Internasional Ditangkap, Modus Pakai Ember dan Kardus

Administrator - Kamis, 21 Mei 2026 07:30 WIB
Kurir sabu gunakan ember dan kotak mie instan untuk mengelabui petugas
viralnasional.com -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali membongkar jaringan narkoba internasional di Kabupaten Karimun, Rabu, 20 Mei 2026. Petugas menyita ribuan pil ekstasi dan sabu hampir empat kilogram dari seorang pria berinisial H alias A. Pengungkapan itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri. Petugas kemudian mengamati pergerakan pelaku hingga akhirnya penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, sore hari. "Petugas berhasil mengamankan H alias A sekitar pukul 14.30 WIB di Pulau Buru," ujar Nona Pricillia.

Setelah penangkapan, polisi langsung menggeledah area belakang rumah kerabat pelaku dekat lokasi tersebut. Penggeledahan disaksikan warga sekitar untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan aman dan terbuka selama evakuasi barang bukti. Dari lokasi itu, polisi menemukan narkotika tersimpan rapi dengan berbagai barang penyamaran yang cukup unik dan mengejutkan.

Petugas menyita 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram dari lokasi penggerebekan. Selain ekstasi, polisi menemukan sabu dengan berat netto sekitar 2.872,45 gram tersimpan dalam kemasan berbeda. Jumlah narkotika itu diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika berhasil masuk ke pasar peredaran gelap lintas daerah.

Nona Pricillia Ohei mengungkap pelaku yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba lintas negara di kawasan perbatasan. Pelaku menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial JO di perairan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Narkotika itu rencananya dikirim menuju Provinsi Jambi melalui jalur laut demi menghindari pengawasan petugas keamanan.

"Modus penyamaran memakai ember dan tas ransel lalu ditutup dengan karung beras," kata Nona Pricillia kepada wartawan. Petugas juga menemukan kardus mi instan yang dipakai untuk menutupi paket narkotika agar tampak seperti barang kebutuhan biasa. Cara itu dipilih jaringan pelaku demi mengecoh pemeriksaan saat melintas di kawasan perairan sekitar Kepulauan Riau menuju Sumatera.

Pulau Buru, Kabupaten Karimun, diduga sengaja dipilih menjadi jalur pengiriman narkotika jaringan internasional tersebut selama ini. Wilayah perairan Karimun memiliki banyak akses kecil sehingga sering dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan barang ilegal berbagai jenis. Jaringan narkoba memanfaatkan jalur laut demi mempercepat distribusi sabu dan ekstasi menuju berbagai daerah tujuan berikutnya.

Pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan Kepulauan Riau masih menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika internasional jalur laut. Letaknya dekat perbatasan membuat kawasan tersebut sering dipakai sindikat untuk mengirim barang haram menuju wilayah Sumatera dan sekitarnya. Petugas kepolisian terus memperketat pengawasan laut guna menekan masuknya narkotika melalui jalur tikus di kawasan perbatasan tersebut.

Nona Pricillia Ohei memastikan penyidikan masih dikembangkan untuk memburu jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Petugas sedang menelusuri hubungan pelaku dengan pengendali narkoba lintas negara yang memakai jalur laut Kepulauan Riau tadi. Polisi juga memburu sosok berinisial JO diduga mengatur pengiriman sabu dan ekstasi menuju wilayah Indonesia bagian barat.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkoba skala besar yang berhasil diungkapkan Ditresnarkoba Polda Kepri sepanjang tahun 2026. Petugas menilai jaringan internasional masih aktif mencari celah pengiriman narkotika melalui kawasan laut sekitar Kepulauan Riau. Karimun menjadi salah satu wilayah rawan karena posisinya dekat dengan jalur pelayaran internasional di kawasan perbatasan Indonesia dan Malaysia.

Pelaku H alias A kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pendalaman kasus lebih lanjut. Polisi mendalami aliran komunikasi serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan narkoba internasional tersebut selama penyidikan. Barang bukti narkotika juga diamankan petugas guna kepentingan proses hukum dan pengembangan jaringan peredaran berikutnya nanti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Ancaman hukuman berat menanti pelaku karena jumlah narkotika cukup besar serta terkait jaringan internasional lintas negara tersebut. Kasus itu diproses secara serius demi menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia belakangan ini.

Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar masing-masing daerah. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyimpanan maupun transaksi narkoba sekitar tempat tinggal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps tersedia bagi masyarakat luas Indonesia.

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika," ujar Nona Pricillia menutup keterangannya. Informasi warga menjadi salah satu kunci penting untuk membongkar jaringan narkoba internasional yang masuk melalui jalur laut di perbatasan Kepri. Kerja sama masyarakat dan aparat diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar generasi muda di berbagai daerah di Indonesia. ***(ant)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Beraksi di Kebun Sawit, Polisi Amankan 283 Butir Amunisi Berbagai Kaliber

Hukrim

Gendong 5 Kg Sabu ke Dumai Penumpang Kapal Ferry Ditangkap

Hukrim

Rumah Mantan Gubri Disantroni Maling, Sepeda Motor Lesap

Hukrim

Mahasiswi Disekap Diperkosa Tiga Hari Dalam Kondisi Tangan Terikat

Hukrim

BNN Dumai Tegaskan Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba Gratis

Hukrim

Warga Sei 9 Kantongi 24 Narkoba, Miliki Modal Rp31 Juta