viralnasional.com -PEKANBARU- Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur Riau (Gubri) dan Lembaga Adat Melayu Riau (
LAMR) atas gugatan
Syahril Abubakar (SAB).Dengan demikian SAB tidak berhak menggunakan atau mengatasnamakan
LAMR dalam apapun aktivitasnya, karena adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht van gewjsde)."Keputusan itu sendiri sebenarnya sudah ada sejak 24 Agustus 2023 yang dapat dilihat dari situs Website MA. Tapi salinan keputusan itu, baru kami terima Jumat 26 Januari 2024," kata Kuasa Hukum
LAMR, Datuk Aziun Asy'ari, Sabtu (27/1/2024).Dimana sebelumnya, SAB menggugat Gubri , HR Marjohan Yusuf, H Taufik Ikram Jamil, Tarlaili, dan Jonnaidi Dasa, tahun 2022 ke pengadilan. Pasalnya, Gubri yang waktu itu dijabat Syamsuar mengukuhkan HR Marjohan dan H Taufik, masing-masing sebagai Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat (MKA)
LAMR dan Ketum Dewan Pimpinan Harian (DPH)
LAMR masa bakti 2022-2027, berikut dengan pengurus lainnya.Namun SAB tidak menerima kepengurusan yang dipimpin HR Marjohan dan H Taufik. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Juni 2022. Pengadilan Pekanbaru memutuskan tidak bisa menyidangkan gugatan tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Riau bersikap sebaliknya.Hal itu menyebabkan tergugat mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada. Keputusan MA, membatalkan keputusan PT, kemudian memperkuat keputusan PN Pekanbaru.Aziun menegaskan, dengan adanya keputusan itu maka SAB dilarang untuk mengatasnamakan dan memakai nama
LAMR, logo, maupau alamat untuk apapun kegiatannya."Kami sudah mengajukan somasi kepadanya berkaitan dengan hal ini, jika tetap menggunakan dan/atau memakai akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," tegasnya.***cakaplah