viralnasional.com -- AG, nelayan asal Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, ditangkap, usai mencuri hiasan kubah Masjid Al Huda, Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar. Pencurian yang dilakukan pada Senin (4/3/2024) dini hari itu sempat menghebohkan masyarakat. Awal mula hilang pada Senin pagi, warga kaget melihat hiasan kubah Masjid Al Huda berbentuk lafaz Allah itu, tidak lagi ada di tempatnya. Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai Warga menduga hiasan yang sudah terpasang sejak tahun 2015 itu hilang dicuri menggunakan tangga. Sebab, warga sempat menemukan tangga yang diduga ditinggalkan oleh pencuri tak jauh dari masjid. "Memang kemarin ada masyarakat yang menemukan tangga hanyut di kali dan itu sudah dilaporkan ke polres," kata Raja (Kepala Desa) Kayeli, Fandi Ashari Wael, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa (5/3/2024). Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku ditangkap Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AG, nelayan asal Desa Kayeli, di sebuah lokasi di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024). Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, tersangka mencuri hiasan masjid menggunakan tangga dan tali. "Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," kata Aditya saat menyampaikan keterangan pers di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024). Awalnya, AG mengambil tali dan dua tangga yang telah diletakan di samping rumahnya. Tali dan tangga tersebut kemudian dibawa tersangka ke masjid dengan cara menyusuri aliran sungai yang dekat dengan masjid tersebut. "Karena di sekitar TKP itu ada jembatan dan dia membawanya melalui sungai. Sampai di pohon mangga dekat masjid, tersangka naik dengan menarik tangga yang di bawah," ungkapnya. Setelah tiba di sekitar lokasi, AG memikul peralatan yang disiapkan itu menuju masjid.Kepala Satuan Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, AG mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif tersebut untuk membayar utang. "Berdasarkan keterangan tersangka ini didasari kebutuhan ekonomi," kata Aditya kepada wartawan di kantor Polres Buru, Senin (11/3/2024). Diduga Dicuri dan Ditemukan Terkubur di Hutan "Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," kata Aditya menambahkan. Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai Aditya menjelaskan, tersangka telah mempersiapkan rencananya dengan cukup matang . Rencana itu dijalankan dengan menggunakan alat bantu, seperti dua buah tangga, tali, dan kayu yang telah pasang kait dari besi untuk menarik tiang alif, setelah berhasil emas tersebut ditanam di dalam hutan. Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, hilang dicuri, Senin (4/3/2023) dini hari. Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak. Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, Kamis (7/3/2024). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty. ***(ins)