viralnasional.com -- Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam menggagalkan penyelundupan 19 kilogram sabu yang dibawa menggunakan kapal pengangkut PMI ilegal. Dalam pengungkapan kasus itu empat orang PMI ilegal juga ikut ditangkap."Tim F1QR Lantamal IV Batam berhasil amankan terduga kurir pembawa 19 kilogram sabu dan amankan 4 orang PMI non prosedural di Pulau Siondo, Bulang, Batam," kata Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, Senin (22/4/2024).Tjatur menyebut pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi pemulangan PMI ilegal dari Malaysia. Kemudian tim F1QR Lantamal IV melakukan penyelidikan dan pengembangan."Jadi bermula dari informasi intelijen adanya PMI yang hendak balik dari Malaysia. Saat diamankan ditemukan juga narkotika jenis sabu," ujarnya.Tjatur mengatakan saat penangkapan kapal pengangkut PMI ilegal dan sabu tersebut sempat berlangsung dramatis. Tim F1QR Lantamal IV sampai mengeluarkan 5 kali tembakan peringatan ke udara."Proses kejar-mengejar penangkapan terduga pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo. Satu orang tekong kapal berhasil melarikan diri," ujarnya."Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram," tambahnya.Penanganan kasus tersebut nantinya untuk kurir sabu akan diserahkan ke BNNP Kepri. Untuk 4 orang PMI ilegal akan diproses oleh BP3MI Kepri."Pelaku berinisial FD yang membawa 19 Bungkus teh China berisi sabu akan diserahkan ke BNNP Kepri, sedangkan untuk PMI non prosedural akan diserahkan ke BP3MI Kepri," ujarnya.Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para PMI ilegal yang hendak balik dari Malaysia itu dikenakan upah bervariasi. Para PMI ilegal itu diketahui pulang ke Indonesia dari wilayah Kukup, Malaysia."Jadi ongkos keempat PMI non prosedural Indonesia balik ke Indonesia bervariasi, mulai dari Rp 7 juta - Rp 12 juta. Para PMI ini asal Nusa Tenggara Barat," ujarnya.Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi, mengatakan usai dilimpahkan oleh Lantamal IV, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut. BNNP Kepri akan mendalami dari mana asal barang dan hendak diedarkan dimana."Kasus narkotika jenis sabu ini akan dilimpahkan ke kami (BNNP Kepri) dan kami yang akan melakukan penegakan hukum. Nanti akan didalami asal barang dan hendak diedarkan di mana," ujarnya.*** (astj/dtc/astj)