viralnasional.com - Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal isap pasir di perairan Pulau Nipah, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Dua kapal berbendera Malaysia itu masing-masing tengah mengangkut 10 meter kubik pasir laut."Saat Pak Menteri on board menuju Pulau Nipah pada Rabu (9/10) papasan dengan dua kapal ini, perintah beliau hentikan dan periksa. Kami lakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut tidak ada dokumen. Yang ada hanya dokumen milik nakhoda kapal," kata Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, Kamis (10/10/2024).Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia itu bernama nama ZhouShun 9 dan Yang Cheng 6. Keduanya diketahui baru selesai mengisap di wilayah perairan Indonesia dengan muatan masing-masing 10 ribu meteran kubik."Menurut keterangan nahkoda pasir, yang ada di Palka ini 10 ribu meter kubik. Proses penghisapan pasir dari dasar laut selama 9 jam. Sehari 3 terip. Mereka masuk 10 kali setiap bulan. Jadi sebulan perkiraan 100 ribu meter kubik," ujarnya.Pung mengatakan bahwa dua kapal berbendera Malaysia yang diamankan itu telah lama masuk dalam pantauan KKP. Namun kali ini kedua kapal tersebut tertangkap basah melakukan aktivitas ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau."Kapal ini bawa pasir laut. Hasil treking kami kapal ini kadang masuk ke perairan. Kapal ini sudah lama kami pantau, kemarin bisa kepada masyarakat bahwa ternyata ada kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita. Padahal KKP akan mengatur peraturan pasir laut, yang negara akan dapat keuntungan. Ini Negara tidak dapat zonk sama sekali dengan pencurian ini," ujarnya.Hasil pendataan KKP dua kapal itu memiliki 26 orang anak buah kapal. Dua orang diantara merupakan warga negara Indonesia."Kapal bendera Malaysia, ABK dua kapal 26 orang. Ada dua orang WNI, sisanya WNA," ujarnya.Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik KKP, pasir laut yang diambil dua kapal isap itu rencananya akan dibawa ke Singapura. Hal itu berdasarkan pengakuan nahkoda."Pengakuan nahkoda pasir laut yang diambil selama ini mau dibawa ke Singapura selama dibawa ke Singapura. Saat ini masih terus kami dalami keterangan para ABK kapal tersebut," ujarnya.Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo menambahkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 223 miliar. Perhitungan kerugian negara itu jika dihitung selama satu tahun kapal tersebut."Untuk satu kapal Kerugian negara, kita hitung sebulan mereka ambil 100 ribu ton pasir laut. Kalau dibawa keluar sesuai aturan Menteri , kerugian pertahunnya bisa mencapai Rp 223 miliar," ujarnya."Ini baru kerugian pasir laut, kalau ikut aturan dia harus bayar PKPRL. Persetujuan ekspor, iup penjualan," tambahnya.Viktor menegaskan sesuai PP 23 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, KKP belum mengeluarkan izin untuk itu. Jika merujuk pada aturan tersebut pihak yang hendak mengambil sedimen pasir laut harus mengurus berbagai izin."Sampai saat ini sesuai dengan PP 26 tahun 2023 belum ada satupun yang kita keluarkan izin. Pengambilan pasir sedimen sesuai aturan lebih dari 30 hari aturannya wajib mengajukan PKPRL, kami belum mengeluarkan PKPRL. Secara regulasi KKP belum mengeluarkan izin pasir laut, nanti akan didalami terus teman-teman penyidik PSDKP," ujarnya. *** (mjy/dtc/mjy)