viralnasional.com - Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) 2025 berpariasi. Namun demikian, dari 12 daerah Kota Dumai merupakan UMK tertinggi sebesar Rp4,4 juta/bulan. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85.Besar UMP Riau 2026 mengalami kenaikan 7,77 persen atau sebesar Rp271.719,63 dari tahun sebelumnya. Selain UMP, Plt Gubri menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral (UMS). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengatakan, penetapan UMP dan UMK berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau, yang mengacu petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. "Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral. Semuanya diputuskan melalui sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau," kata Roni Rakhmat, Selasa (23/12/2025). Roni menyebut, seluruh keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah panjang yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam sidang dewan pengupahanLebih lanjut Roni menjelaskan, perjalanan penetapan UMK dimulai dari pembahasan di masing-masing kabupaten dan kota. Di tingkat daerah, rapat berlangsung cukup panjang karena setiap pihak menyampaikan kepentingan dan kondisi ekonomi setempat."UMK ini berangkat dari kabupaten/kota. Di sana pembahasannya cukup panjang, karena harus menyesuaikan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja. Setelah selesai di daerah, hasilnya diserahkan ke provinsi untuk dibahas kembali dengan dewan pengupahan di tingkat provinsi setelah itu hasilnya baru diserahkan ke pak Plt Gubernur untuk disahkan," jelasnya. Menurut Roni, dinamika pembahasan hampir terjadi di seluruh daerah. Perbedaan kondisi ekonomi antarwilayah membuat penetapan UMK tidak bisa disamaratakan."Tidak mudah menyatukan pandangan. Tapi semua sepakat berpegang pada regulasi. Kita mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas," terangnya. "Kami berharap ini menjadi keputusan yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif," pungkasnya.Berdasarkan hasil sidang tersebut, UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Berikut UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Tahun 2026: Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46Kota Dumai: Rp 4.431.174,69Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31Kabupaten Kampar: Rp 3.898.260,70Kabupaten Bengkalis: Rp 4.155.317,75Kabupaten Siak: Rp 4.001.327,33Kabupaten Pelalawan: Rp 3.894.260,58Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, besaran UMK ditetapkan sama dengan UMP Riau.Selain UMP dan UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral 2026 untuk sejumlah sektor strategis, seperti migas, pertanian dan perkebunan, kehutanan, perikanan, hingga industri kertas dan turunannya. Penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik kerja khusus. Penetapan ini diharapkan menjadi titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Riau. ***cakaplah