Disnaker Menerima 27 Laporan Terkait Pembayaran THR Pekerja

Administrator - Senin, 16 Maret 2026 07:20 WIB
f-miswanto
viralnasional.com -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima 27 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan perusahaan di Riau.

Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat menyebutkan puluhan laporan tersebut terakhir kali diterima pihaknya pada Minggu, 15 Maret 2026

"Terhitung dari Kamis, 26 Februari sampai hari ini sudah 27 laporan. 16 laporan konsultasi dan 11 lainnya pengaduan," kata Roni Rakhmat.

Disebutkannya, laporan tersebut diterima melalui Kanal Provinsi dengan 12 laporan chat whatsapp, 3 laporan contact person online dan 1 laporan surat tertulis.

"Dan 11 laporan lainnya kita terima dari Kanal Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.

"Ada 6 kasus non THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan sudah kita berikan tanggapan untuk membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau," kata Roni.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Lebih lanjut dikatakannya, para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya terkait THR dapat mengadukan ke posko THR. Selain datang langsung, pengaduan juga bisa dilakukan melalui link pengaduan yang sudah disediakan.

"Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui no telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda," kata Roni Rakhmat.

Disebutkannya, keberadaan posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Posko juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

"Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri," jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Kewajiban tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Lancang Kuning. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

"Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 12 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut," pungkasnya. ***(RA)


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Riau Berlakukan Diskon 30 Persen

Nusantara

Jaga Pasokan Energi Jelang Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Aktifkan Satgas RAFI *

Nusantara

Usai Membunuh Guru SD Santo, Pelaku Akhiri Hidup Minum Racun Rumput

Nusantara

Jelang Lebaran, 38 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Lewat Dumai

Nusantara

Delapan Tahun Berpacaran Berakhir pada Penikaman

Nusantara

Malam Hari Asrama Polisi Pekanbaru Terbakar