viralnasional.com -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita sejumlah aset diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil perdagangan satwa liar, termasuk gading gajah sumatera. Aset yang disita berupa uang tunai Rp 650 juta, satu unit ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus perburuan dan perdagangan gading gajah yang sebelumnya menjerat 17 tersangka. "Dari hasil penyidikan, kami menemukan dugaan money laundry atau pencucian uang yang dilakukan dua tersangka berinisial FA dan FS," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (11/6/2026). Menurut Ade, kedua tersangka diduga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset. Hasil analisis transaksi menunjukkan adanya aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar melalui 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya. "Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka FA diduga telah terlibat perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2014," ujar Ade. Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, FA dan FS diduga berperan sebagai pemodal dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Keduanya disebut memberikan modal kepada pelaku lain untuk memburu gajah maupun trenggiling. Menurut Teddy, dugaan pencucian uang terungkap setelah penyidik menemukan transaksi bernilai miliaran rupiah di rekening FA yang tidak sebanding dengan pekerjaannya sebagai mandor kebun. "Pelaku FA ini hanya mandor kebun, gajinya Rp 5 juta per bulan. Tapi di rekeningnya ada miliaran. Setelah kami lakukan penyidikan dan pendalaman, akhirnya terungkap adanya pencucian uang," kata Teddy. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan satwa liar. Salah satunya adalah sebuah ekskavator yang menurut pengakuan tersangka digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal. "Pelaku membeli aset dari kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari usaha lain. Dari hulu sampai hilir kasus ini kita ungkap," ujarnya. Ade mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari strategi Green Financial Crime yang diterapkan Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan. Melalui pendekatan Follow The Money, penyidik tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga menelusuri keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut. "Dalam penanganan kasus ini, kami menerapkan pendekatan Green Financial Crime untuk memutus rantai kejahatan perdagangan satwa dilindungi," kata Ade.Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk melemahkan jaringan perdagangan satwa liar dari sisi finansial sekaligus memberikan efek jera yang lebih maksimal. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII. Sebelumnya, Polda Riau menangkap 17 tersangka kasus pembunuhan gajah sumatera di Kabupaten Pelalawan. Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku diduga telah membunuh sedikitnya sembilan ekor gajah sejak 2014 hingga 2026 untuk mengambil gadingnya dan diperjualbelikan. Dalam perkara tersebut, polisi menyita enam gading gajah, dua senjata api, ratusan amunisi, tengkorak dan tulang gajah, sisik trenggiling, hingga taring harimau. Sumber: kompas.com