viralnasional.com - JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI, Ahad (28/7/2024), menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pasca-putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). PDI Perjuangan tetap unggul dengan perolehan 25.384.673 suara.Mahkamah Konstitusi memerintahkan rekapitulasi ulang Pileg DPR pada tiga daerah, yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV. Rekapitulasi nasional itu pun ditetapkan KPU RI setelah mengesahkan hasil rekapitulasi ulang dari tiga daerah tersebut."Jumlah suara sah secara nasional sebanyak 151.793.293 suara, sebagaimana tercantum dalam formulir," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad.Afifuddin menjelaskan bahwa suara sah masing-masing calon anggota DPR akan dituangkan dalam Keputusan KPU tentang Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional Pemilu Serentak Tahun 2024. Untuk itu, dia kemudian menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024."Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024," kata Afifuddin.Jumlah perolehan suara sah setiap partai politik peserta Pemilu 2024 secara nasional sebagai berikut:Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.358Partai Gerakan Indonesia Raya 20.071.345Partai PDI Perjuangan 25.384.673Partai Golkar 23.208.488Partai NasDem 14.660.328Partai Buruh 972.898Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.282.000Partai Keadilan Sejahtera 12.781.241Partai Kebangkitan Nusantara 326.803Partai Hati Nurani Rakyat 1.094.599Partai Garda Republik Indonesia 406.884Partai Amanat Nasional 10.984.639Partai Bulan Bintang 484.487Partai Demokrat 11.283.053Partal Solidaritas Indonesia 4.260.108Partai Perindo 1.955.131Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708Partai Ummat 642.550. ***(rpbc)