Aksi Bejat Ayah Menjadikan Anak Budak Nafsunya Mulai dari Bangku SMP Hingga Menikah dan Miliki Anak

Administrator - Jumat, 27 Juni 2025 04:41 WIB
Pelaku ayah mencabuli putrinya sejak masih duduk di bangku SMP hingga menikah dan memiliki anak
viralnasional.com -- Aksi bejat Tinus (46) terhadap putrinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Tinus menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih remaja. Aksinya tak berhenti meski korban sudah menikah dan punya anak.

Korban akhirnya speak up setelah 10 tahun karena tekanan psikologis. Atas dukungan keluarga besar, korban melaporkan sang ayah ke Polres Malinau.

Pelaku dan korban tinggal di Sungai Tubu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Aksi pertama Tinus terjadi pada 2015. Kala itu, istri dan anaknya yang lain sedang tidak ada di rumah.

"Pelaku memanfaatkan momen istri dan anak lainnya sedang di kebun," jelas Kanit PPA Polres Malinau Ipda Andre Setyawan kepada detikKalimantan, Rabu (25/6/2025).

Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku membekap mulut korban dengan kain. Korban diikat agar tidak berdaya, kemudian dicabuli. Setelah selesai, pelaku mengancam korban agar tidak membeberkan kejadian ini ke anggota keluarga lainnya. Jika nekat, korban akan dibunuhnya.

Ancaman pembunuhan itu membuat korban takut dan akhirnya bungkam selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat sang ayah terus berlangsung hingga 10 tahun.

Andre mengatakan pelaku cukup sering melancarkan aksinya. Dalam seminggu, dia bisa mencabuli korban 2-3 kali. Hal itu selalu dilakukan saat rumah sedang sepi.

"Kalau ramai, dia tidak berani. Tapi begitu sepi, dia langsung bertindak," katanya.

Korban masih pelajar saat kejadian pertama. Beberapa tahun kemudian, korban menikah secara adat. Sayangnya, pernikahan tak menghentikan aksi Tinus. Pelaku terus mencabuli korban, bahkan saat suami korban ada di rumah.

Situasi ini mempengaruhi psikis korban. Psikolog yang memeriksa korban menyatakan korban mengalami trauma berat, terutama saat bertemu pelaku.

"Unsur kekerasan dan ancaman memperparah kondisi psikisnya," ungkap Andre.

Korban diketahui juga sudah punya anak. Sempat korban berusaha berhenti menuruti kemauan ayahnya itu. Namun, pelaku malah mengancam korban dan sang cucu.

Tinus mengancam cucunya sendiri dengan parang. Katanya, "Suruh mama datang ke sini, kalau tidak, aku bunuh." Keluarga marah setelah mengetahui hal ini dan mendorong korban segera melapor ke polisi.

Sebelum Tinus dibawa ke jalur hukum, keluarga sempat mempertimbangkan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adat. Pelaku dan korban diminta menandatangani surat damai.

Meski sudah ada penyelesaian adat ini, ternyata pelaku tidak jera. Dia masih melakukan aksinya dua hari setelah kesepakatan damai itu.

"Parahnya, dua hari setelah mediasi. Tinus kembali melakukan pelecehan," terang Andre.

Kini Tinus telah diamankan Polres Malinau. Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha memastikan kasus akan diusut tuntas dan korban akan didampingi pemulihannya.

"Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis," terangnya.

Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tersangka diancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Alamsyah. ***detik


Tag:

Berita Terkait

Viral Berita

Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Menikah Digantikan Sebilah Keris

Viral Berita

Dugaan Pelecehan Alumni UIR, Rektor Perintahkan Tim Satgas PPKS Investigasi