viralnasional.com -Pekanbaru- Miris kondisi saat ini,aparat keamanan yang seharusnya menjadi pengayom,kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripka A ditangkap karena diduga terlibat dalam kepemilikan atau menggendong sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu.Penangkapan dilakukan di Kota Dumai dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, Rabu (10/9/2025) lalu.Bripka A saat ini telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.Penangkapan Bripka A berawal dari tertangkapnya tiga tersangka lainnya, yakni MR, AY, dan AP. Ketiganya mengaku bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari Bripka A.Menurut pengakuan ketiga tersangka, hasil penjualan sabu disebutkan disetorkan ke rekening penampungan yang dikendalikan Bripka A dengan menggunakan identitas orang lain.Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani secara intensif oleh Bidpropam."Yang bersangkutan ditangani Propam dan sudah dipatsus," ujar Kombes Anom saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).Kombes Anom juga menyatakan bahwa Bripka A tidak hanya akan diproses secara pidana, tetapi juga akan dikenakan sanksi internal sesuai ketentuan yang berlaku.Polda Riau, kata dia, tidak akan mentoleransi keterlibatan personel dalam peredaran narkoba."Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba. Kami tidak pandang bulu," tegasnya.Kasus ini, lanjut Kombes Anom, menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polda Riau untuk tidak bermain-main dengan narkoba.Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggota internal. ***(ckp/ant)