viralnasional.com - Batam – Tidak hanya manusia yang kerap diselundupkan, kali ini warga Negara Indonesia nekat memasok uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp7,7 miliar ke Singapura.Tim gabungan Bea Cukai Batam dan Opsnal Polsek KKP Polresta Barelang kembali menggagalkan upaya penyelundupan uang tunai dalam jumlah besar dari Batam menuju Singapura. Pada Kamis, 11 Desember 2025, di Pelabuhan Internasional Harbourbay, seorang perempuan calon penumpang diamankan. Di dalam tiga koper bawaannya, petugas menemukan uang rupiah senilai Rp 7,7 miliar tanpa disertai dokumen resmi.Jalur pendek Batam–Singapura yang hanya sekitar satu jam perjalanan laut memang ramai dilalui ribuan orang dan barang setiap hari. Namun, di balik lalu lintas padat itu, aparat sering kali menemukan pola serupa: upaya membawa uang tunai dalam jumlah besar keluar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Kasus ini menambah daftar panjang penindakan serupa di jalur tersebut.Menurut informasi yang diperoleh batamnews.co.id, awalnya uang miliaran rupiah itu diduga akan dibawa oleh empat orang calon penumpang. Saat pemeriksaan keberangkatan, petugas mencurigai barang bawaan salah satu dari mereka. Pemeriksaan lanjutan mengungkap uang tunai yang disembunyikan di dalam tiga koper."Iya, ada calon penumpang pelabuhan Harbourbay membawa tiga koper berisi uang sekitar Rp 7,7 miliar yang rencananya dibawa ke Singapura. Saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Batam," ujar salah seorang petugas kepada batamnews.co.id pada Minggu, 14 Desember 2025.Pelanggaran RegulasiKepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan adanya penindakan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum membeberkan kronologi lengkap maupun status hukum pihak yang diamankan. "Baru terinformasi penindakannya, dan saat ini sedang dibuat kronologinya," kata Evi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.Membawa uang tunai lintas negara senilai Rp 100 juta atau lebih tanpa dilaporkan kepada Bea Cukai merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018. Pelanggar dapat dikenai sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa, dengan maksimal Rp 300 juta. Aturan ini juga selaras dengan Peraturan Bank Indonesia No. 4/8/PBI/2002 yang mewajibkan izin dari BI untuk membawa uang rupiah dalam jumlah tersebut ke luar negeri.Sistem Gelap dan Perhatian AparatPraktik penyelundupan uang di jalur Batam–Singapura diduga tidak hanya dilakukan oleh individu. Sebelumnya, Polda Kepri menyoroti dugaan keterlibatan oknum petugas dalam jaringan yang terorganisir di pelabuhan Harbour Bay dan Sekupang. Sebuah sumber menyebut aktivitas ini diduga merupakan bagian dari jaringan pencucian uang berskala internasional.Metode penyelundupan yang digunakan beragam, mulai dari menyimpan uang di dalam koper, hingga membungkus dan menempelkannya di tubuh, terutama di bagian pinggang. Dalam sekali aksi, pelaku bisa menyelundupkan hingga Rp 500 juta. "Kegiatan ini bukan rahasia lagi. Kolaborasi antara pelaku dan oknum petugas sudah seperti sistem yang terorganisir," kata seorang narasumber yang tak ingin disebutkan namanya.Meski mendapat sorotan, Bea Cukai Batam, melalui Evi Octavia, sebelumnya menyatakan belum menerima laporan resmi terkait praktik penyelundupan uang dalam jumlah besar dan menegaskan bahwa pengawasan terus dilakukan secara rutin. Ia juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas jika ada oknum internal yang terbukti terlibat.Motif dan Penindakan di SingapuraMotif di balik pembawaan uang miliaran rupiah dalam kasus terbaru ini—apakah terkait kepentingan bisnis, penghindaran pengawasan, atau dugaan pencucian uang—masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab. Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendalaman.Pihak berwenang di Singapura, tujuan uang tersebut, juga memiliki aturan ketat. Siapa pun yang membawa uang tunai melebihi SGD 20.000 (sekitar Rp 254 juta) masuk ke Singapura wajib melapor. Pelanggar dapat menghadapi denda hingga SGD 50.000 atau hukuman penjara maksimal tiga tahun. Baru-baru ini, otoritas Singapura juga menangkap hampir 200 wisatawan asing dalam operasi besar-besaran, di antaranya karena membawa uang tunai secara ilegal.Sementara kasus Rp 7,7 miliar ini masih diselidiki, Bea Cukai Batam terus mengedukasi masyarakat. Mereka mengimbau agar setiap pembawaan uang tunai melebihi Rp 100 juta, baik ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia, wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai untuk menghindari sanksi. ***batamnews