Berselingkuh dengan Anggota Ormas, MKG Pecat Hakim PN Batam

Administrator - Senin, 22 Desember 2025 15:41 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Hakim HS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Batam. HS dipecat karena terbukti berselingkuh dengan pria lain.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).

Sidang MKH itu digelar di gedung MA pada Kamis (18/12). Perkara ini bermula dari laporan suami sah terlapor. Terlapor diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S.

Perselingkuhan diduga terjadi sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call. Selain itu, ada bukti berupa dokumen foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ditemukan juga bukti mobil milik terlapor yang terparkir di sebuah hotel.

Terlapor sudah dilaporkan ke atasannya, tetapi tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tetapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.

Terlapor sempat mengajukan pensiun dini, namun MA dan KY menyatakan tidak menemukan urgensi dari pengajuan itu. Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.

Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.

Dalam pembelaan yang disampaikan, terlapor mengatakan sirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH. Meski demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA," ujar Prim Haryadi.

MKH merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. *** (haf/detik/imk)


Tag:

Berita Terkait

Viral Berita

Bella Tewas Pacar Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam, Posisi Jenazah Berdarah

Viral Berita

Lewat Jalur Laut, WNI Selundupkan Rp7,7 Miliar ke Singapura

Viral Berita

Buntut tak Diberi Uang ke Pengamen Pengemudi Mobil Ditikam Gunting

Viral Berita

Buronan Jacky Tan Terus Diburu atas Kepemilikan 2 Ton Sabu

Viral Berita

DIternjang Gelombang KM Anugerah Angkut 5000 Kelapa Tenggelam di Perairan Kepri

Viral Berita

Basmi Barang Bekas, Pemerintah Batasi Barang Impor dari China