viralnasional.com - - Janji adanya pernikahan berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang wanita berinisial FM. Ia mengaku menjadi korban oknum polisi yang tak hanya mengingkari janji, tetapi juga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan keguguran. Kini, korban dan kuasa hukumnya menuntut sanksi terberat: Pemecatan Tanpa Hormat (PTDH).Kuasa hukum korban, Lisman Hulu dari Kantor Hukum Lisman Hulu Law, membongkar sederet fakta dalam persidangan kode etik terhadap Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen di Mapolda Kepri.Oknum polisi ini diduga menjanjikan pernikahan dan menghamili FM, namun berbalik menjadi kekerasan setelah korban mengandung."Keseriusan Arga tidak ada sama sekali. Dia sudah dua kali menghamili klien kami, tapi tidak pernah ada langkah untuk menikahi dia," tegas Lisman kepada Batamnews.co.id, Minggu, 21 Desember 2025.Janji Palsu dan Kehidupan Tak SenormalCerita dimulai dengan janji manis. Arga dikatakan mengajak FM ke Batam dengan iming-iming rumah yang sudah disiapkan di Batu Aji, bahkan meminta izin keluarga korban. Kenyataannya, rumah itu tak pernah ada. FM malah ditempatkan di kos-kosan, lalu diboyong ke rumah orang tua Arga untuk tinggal bersama meski status pernikahan belum ada."Hal ini tidak sesuai dengan norma hukum dan adat istiadat. Orang tua Arga secara tidak langsung mendukung perbuatan anaknya," jelas Lisman, Senin (22/12/2025).Tekanan semakin menjadi ketika FM meminta kepastian pernikahan. Alih-alih jawaban, yang ia terima adalah kekerasan fisik dari Arga. Stres berlebihan akhirnya mendorong korban meminum racun dan harus dilarikan ke RS EmBung Fatimah. Di titik kritis ini, keluarga Arga diduga melakukan pembungkaman."Handphone klien kami ditahan. Ia terpaksa meminjam ponsel orang lain untuk menghubungi keluarganya di Medan dan memberitahu kondisinya," ungkap Lisman.Pemutusan Sepihak dan Pola Perilaku SerupaBukti ketidakseriusan lainnya terungkap dalam sidang. SDM Polda Kepri menegaskan, Arga tak pernah mengajukan berkas untuk pernikahan dinas. Klaim bahwa korban diantar pulang ke Medan oleh keluarga Arga juga dibantah. Faktanya, FM pulang sendiri. Barang-barangnya dikembalikan tiga hari kemudian, disusul dengan pemblokiran nomor telepon dan pengeluaran dari grup keluarga."Arga dan keluarganya telah memutuskan hubungan sepihak," kata Lisman.Yang lebih mengejutkan, persidangan kode etik pada 18 Desember 2025 mengungkap Arga pernah melakukan perbuatan serupa dengan perempuan lain. Atas kasus itu, ia didemosi dua tahun lalu oleh Propam Polda Kepri. Bukti chat juga menunjukkan Arga memperkenalkan perempuan lain kepada ibunya, saat masih berhubungan dengan FM yang sedang hamil.Korban, FM, menegaskan harapannya agar oknum polisi tersebut mendapat sanksi setimpal. Putusan sidang kode etik rencananya diumumkan pada 23 Desember 2025."Harapan saya ke depan, dia di PTDH dan dihukum sesuai dengan perlakuan yang dia berikan. Saya kehilangan pekerjaan, kehilangan janin, dan harus menanggung malu," ujar FM tegas.Kisah ini bukan hanya tentang pengkhianatan janji, tetapi juga dugaan pelanggaran berat kode etik dan hukum oleh seorang anggota polisi. Masyarakat kini menunggu, apakah institusi akan memberikan sanksi tegas untuk mengembalikan kepercayaan dan memberi keadilan bagi korban. *** sumber:batamnews