viralnasional.com -JAKARTA -- Media asing menyoroti gelaran sidang perdana sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3).Media berbasis di Qatar, Al Jazeera, mewartakan salah satu calon presiden yang kalah, Anies Baswedan, mengatakan kepada pengadilan bahwa pemilu Februari lalu tidak adil dan penuh dengan campur tangan.Al Jazeera juga menyoroti tuduhan Anies soal dugaan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang pemilu memanfaatkan pengaruh rezim berkuasa untuk menggiring suara pemilih."Anies, eks Guberbur Jakarta dan Menteri Pendidikan, menuduh ada tekanan besar dari pemerintah terhadap pemerintah daerah, dan mobilisasi bantuan sosial dipakai 'alat transaksional' untuk memastikan hasil (pemilu) sesuai," bunyi kutipan laporan Al Jazeera.Anies Baswedan, who lost the Indonesian presidential election in February, claims the election was unfair and marred by interference, calling for a rerun. https://t.co/erDBGdOOBP— Al Jazeera English (@AJEnglish) March 27, 2024Tak hanya Al Jazeera, kantor berita berbasis di Inggris, Reuters, juga mewartakan hal serupa.Dalam laporannya, Reuters bahkan menyoroti permintaan Anies untuk mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran dari Pilpres 2024."Pemilu ini, kata Anies, menunjukkan bahwa negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini sedang berisiko terjerumus kembali ke masa lalu yang otoriter," bunyi laporan Reuters.Beberapa media lokal luar negeri seperti The Straits Times dan Channel NewsAsia di Singapura hingga Business Today di Malaysia juga turut memberitakan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 RI.Opposition Leader Challenges Indonesia's Election Result In Courthttps://t.co/jHHw9Yy2sV— BusinessToday Malaysia (@BusinessTodayM1) March 27, 2024Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3).Berdasarkan jadwal resmi, sidang gugatan Anies-Muhaimin akan digelar 08.00 WIB. Adapun gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud akan disidang mulai 13.00 WIB.MK punya waktu 14 hari sejak registrasi perkara untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024. Perkara didaftarkan 25 Maret sehingga MK punya waktu hingga 7 April. *** (rds/cnni)