viralnasional.com -- Ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan atau istitha'ah. Kemampuan ini mencakup aspek finansial, fisik, dan keamanan selama perjalanan menuju Tanah Suci.Di tengah kondisi ekonomi yang beragam, muncul pertanyaan mengenai hukum mendaftar haji dengan uang pinjaman. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?Dalam Islam, ibadah haji merupakan kewajiban yang hanya berlaku bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan atau istitha'ah. Kemampuan ini tidak hanya dilihat dari segi niat, tetapi juga mencakup kesiapan finansial tanpa memberatkan diri sendiri maupun orang lain.Terkait hal ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan bahwa seorang Muslim tidak diwajibkan untuk memaksakan diri demi bisa berangkat haji, apalagi dengan cara berutang, terlebih melalui sistem yang tidak sesuai syariat.Menurut beliau, haji bukanlah ibadah yang mengharuskan seseorang mencari atau mengejar harta secara khusus. Jika seseorang belum memiliki kemampuan, maka kewajiban tersebut belum berlaku baginya."Tidak ada kewajiban bagi kita untuk mencari uang untuk haji dan tidak ada perlunya kita memaksakan diri untuk mengumpulkan uang untuk haji," terang Buya Yahya dikutip dari video ceramah Buya Yahya di Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa mendaftar haji dengan cara berutang bukanlah sesuatu yang dianjurkan, terutama jika pinjaman tersebut mengandung unsur yang dilarang, seperti riba dalam bank konvensional. Bahkan, untuk hal yang sifatnya mubah saja tidak dianjurkan jika dipaksakan, apalagi jika berpotensi mengandung unsur keharaman.Lebih lanjut, beliau juga mengingatkan bahwa ibadah haji sejatinya adalah panggilan Allah SWT yang datang ketika seseorang telah benar-benar siap secara lahir dan batin. Oleh karena itu, tidak perlu merasa khawatir atau terburu-buru untuk mendaftar haji dengan cara yang tidak tepat."Kapan Anda menemukan diri Anda diberi kecukupan, waktu itulah Anda wajib haji," lanjut Buya.Dalam konteks ini, memaksakan diri dengan mengambil pinjaman justru bisa bertentangan dengan prinsip dasar dalam ibadah haji itu sendiri. Islam mengajarkan kemudahan, bukan memberatkan. Jika belum mampu, maka tidak ada dosa karena kewajiban tersebut memang belum jatuh kepada individu tersebut.Meski demikian, penting juga untuk menyikapi perbedaan pendapat atau kondisi di masyarakat dengan bijak. Buya Yahya menekankan agar tidak mudah merendahkan orang lain yang masih berada dalam sistem konvensional, melainkan tetap menjaga sikap dengan penuh empati dan mendoakan kebaikan.Dalam persoalan pembiayaan ibadah haji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam. Fatwa ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan ibadah haji tetap sesuai dengan prinsip syariat.Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020. Dalam hasil keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran setoran awal haji menggunakan dana pinjaman atau pembiayaan pada dasarnya diperbolehkan.Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Artinya, penggunaan dana pinjaman tetap harus memenuhi ketentuan tertentu agar tidak keluar dari nilai-nilai ajaran Islam. Hal ini bertujuan agar ibadah haji yang dijalankan tetap sah dan tidak tercampur dengan praktik yang dilarang.Dengan adanya fatwa ini, umat Islam diharapkan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan untuk berutang demi keperluan haji. Sebaliknya, setiap langkah yang diambil harus dilandasi pertimbangan syariah yang matang agar ibadah yang dilakukan benar-benar bernilai di sisi Allah SWT.Syarat Meminjam Uang untuk Biaya Haji agar Sesuai SyariahFatwa MUI Nomor 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 juga menjelaskan bahwa penggunaan dana pinjaman untuk setoran awal haji hanya diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat ini menjadi batasan agar praktik pembiayaan tetap berada dalam koridor syariah.1. Pinjaman Harus Bebas dari RibaPenggunaan dana pinjaman untuk membayar setoran awal haji diperbolehkan selama tidak mengandung unsur riba atau bunga. Ini merupakan syarat paling utama dalam ketentuan syariah.Dalam Islam, riba termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung unsur ketidakadilan dalam transaksi. Oleh sebab itu, umat Islam harus memastikan bahwa sumber pembiayaan yang digunakan benar-benar bersih dari praktik riba.2. Memiliki Kemampuan untuk MelunasiSeseorang yang memutuskan untuk berutang demi kebutuhan haji harus memiliki kemampuan finansial yang jelas untuk melunasi pinjaman tersebut. Hal ini penting agar utang tidak menjadi beban di masa depan.Kemampuan ini dapat dilihat dari kestabilan penghasilan atau kepemilikan aset yang memadai. Dengan demikian, kewajiban membayar utang tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu kondisi ekonomi pribadi maupun keluarga.3. Menggunakan Lembaga Keuangan SyariahPembiayaan haji juga harus berasal dari lembaga keuangan yang menerapkan sistem syariah. Artinya, akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip Islam dan tidak melibatkan sistem bunga seperti pada lembaga konvensional.Lembaga keuangan syariah biasanya menggunakan akad yang lebih adil dan transparan, sehingga lebih aman bagi umat Islam yang ingin menjaga kehalalan dalam setiap transaksi keuangannya. *** (inf/detik/inf)