viralnasional.com - JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada 22 April 2024."Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3)."Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu, 22 April itu adalah hari kerja ke-14 setelah registrasi. Jadi ujungnya, ke-14 itu mau tidak mau MK harus memutus," sambung dia.MK juga telah mengeluarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.PMK 1/2024 itu diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.Berikut tahapan dan jadwal lengkap penanganan PHPU Pilpres 2024.1. Pengajuan permohonan pemohonPengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)2. Permohonan Pemohon dalam e-BRPKPersiapan pencatatan dalam eBRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024)Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024)Penyampaian ARPK kepada pemohon (25 Maret 2024)Permohonan dapat dicatat lebih awal dalam e-BRPK menyesuaikan dengan pengumuman KPU.3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi KeteranganPenyampaian Salinan Permohonan Pemohon (25 Maret 2024)4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak TerkaitPengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)5. Penetapan Sebagai Pihak TerkaitPenerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para pihak dan pemberi keteranganPemberitahuan Hari Sidang Pertama (26 Maret 2024)Nestapa Partai Ka'bah di Tepian Ambang Batas Parlemen7. Pemeriksaan PendahuluanMemeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon (27 Maret 2024)8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi KeteranganPenyerahan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)Penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.9. Pemeriksaan PersidanganMendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)10. Pemeriksaan PersidanganMendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)11. Pengucapan Putusan/KetetapanPengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)Perkara diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.12. Penyampaian Salinan Putusan/KetetapanPenyampaian Salinan Putusan/Ketetapan (22 April 2024). *** (pop/CNNI/isn)