Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

Administrator - Senin, 13 Mei 2024 15:03 WIB
f-ilustrasi
viralnasional.com - JAKARTA -- - Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang secara berkala akan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diketahui dalam salinan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Lewat keputusan yang terbit pada 8 Mei 2024 itu, Presiden Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukan sistem KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.

Terkait kebijakan lain mengenai iuran, pihak BPJS Kesehatan mengatakan Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Besaran iuran masih tetap mengikuti aturan sebelumnya.

"Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada detikcom, Senin (13/5/2024).

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.

Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah. *** (suc/dtc//kna)


Tag:

Berita Terkait

Viral Nasional

Ali Ghufron: BPJS Kesehatan Defisit Rp 20 Triliun, Ini Penyebabnya

Viral Nasional

Anggota DPR RI Uya Kuya Ungkap Modus Rumah Sakit Akali Klaim BPJS Kesehatan

Viral Nasional

Ini Perbedaan Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan