viralnasional.com - Penggunaan nomor induk kependudukan (
NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (
NPWP) secara penuh resmi diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menjelaskan keputusan pengunduran pemadanan
NIK jadi
NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS).Selain itu pihaknya juga telah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak pribadi yang terdampak pemadanan tersebut."Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).Artinya batas akhir pemadanan ikut berubah dari yang sebelumnya tanggal 31 Desember 2023 jadi 30 Juni 2024. Sedangkan untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database
NIK sebagai
NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.Meski begitu, Dwi menjelaskan dengan adanya pengunduran ini maka
NPWP dengan format 15 digit (
NPWP lama) hanya dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sedangkan untuk
NPWP format 16 digit (
NPWP baru atau KTP) hanya bisa digunakan secara terbatas sampai implementasi penuh dilakukan."Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta
NIK-
NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," ungkapnya lagi.Di luar itu, Dwi mengaku pihaknya telah menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak pribadi yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi
NIK jadi
NPWP dalam rangka memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada 2024 mendatang."Memperhatikan bahwa
NIK/
NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama," tutup Dwi.***(fdl/dtc/fdl)